• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Fasilitas Riset Flu Burung

    Last Updated 2012-08-12T02:34:46Z


    Satelit9.com,Jakarta-Bareskrim Mabes Polri menangani kasus dugaan mark up pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan.
    Menurut Kepala Biro Pe­ne­rangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar, kepolisian mulai mengusut kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada 5 April 2012. Dari situ, 44 saksi dimintai keterangan. Saksi-saksi itu, yakni 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang dari pa­nitia penerima barang, 11 orang tim teknis penerima barang dari PT Biofarma dan Universitas Air­langga, dan tiga orang dari pe­ru­sahaan rekanan.
    Selain memeriksa saksi, lanjut Boy, penyidik juga menggeledah PT Biofarma di Bandung dan Ci­sarua, Jawa Barat, sebuah la­bo­ra­torium universitas di Surabaya, dan sebuah gudang di Bandung. Dari penggeledahan itu, penyidik me­nyita peralatan produksi vak­sin flu burung serta uang Rp 224 juta dan 31.200 dolar Amerika Se­rikat. “Semuanya disita untuk di­jadikan barang bukti,” imbuhnya.
    Sejauh ini, katanya, meka­nis­me lelang masih menjadi per­ha­tian kepolisian. Mekanisme le­lang yang diduga menyalahi ke­ten­tuan ini, menjadi dasar bagi ke­polisian untuk melakukan pe­ne­tapan tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen berinisial TPS.
    Untuk mendalami kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 300 miliar, dari absolute nilai pro­yek Rp 718,8 miliar ini, ke­po­li­sian melakukan serangkaian penggeledehan dan meminta ke­te­rangan saksi-saksi ahli. Hal itu di­lakukan guna memperoleh buk­ti-bukti tambahan seputar pe­nga­daan dan pelaksanaan proyek pem­bangunan pabrik.
    Boy mengaku, bukti-bukti dan keterangan saksi ahli, juga di­tu­jukan untuk melengkapi bukti-bukti tentang kemungkinan ada­nya keterlibatan pejabat lain. Ma­k­anya, dia tak menepis kemung­kinan polisi akan menetapkan tersangka baru.
    Tersangka baru itu kemung­ki­nan berasal dari pihak swasta, da­lam hal ini perusahaan reka­nan. Bahkan, bisa mengarah ke­pada pejabat yang levelnya di atas pe­jabat pembuat komitmen alias kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Kese­hatan. “Kami masih melakukan pen­­dalaman, me­lakukan penyi­di­kan,” tuturnya.
    Bekas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini menam­bah­kan, kepolisian akan menganalisa hasil penyidikan yang telah di­la­kukan. Dengan begitu, keter­kai­tan maupun relevansi pejabat di atas tersangka, baru bisa terlihat setelah penyidikan selesai.
    “Kita lihat konteksnya nanti, apakah ada bukti yang cukup, atau ada keterkaitan dengan yang di atas­nya lagi.”
    Menurut bekas Kapoltabes Pa­dang, Sumatera Barat ini, untuk menemukan tersangka lainnya, penyidik tengah mendalami tiga bell-ringer yang diduga menyuplai barang dan jasa ke pemenang ten­der, yaitu PT Anugerah Nu­san­tara. Namun, dia menolak men­je­laskan, apakah pemenang ten­der PT Anugerah Nusantara me­rupakan anak perusahaan milik bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
    Untuk menjawab hal itu, kata­nya, kepolisian harus melihat abstracts tertulis atau akte otentik peru­sa­haan yang dimaksud. Me­n­u­rut­nya, akte otentik perusahaan te­ngah dipelajari kepolisian. Dia yakin, dalam waktu dekat ke­po­lisian bakal melansir daftar nama para pihak yang duduk di peru­sa­haan tersebut.
    Saat dikonfirmasi mengenai belum adanya penahanan ter­sang­ka, Boy beralasan, hal itu me­rupakan kewenangan penyi­dik. “Jika dianggap perlu di­lakukan penahanan, penyidik akan memutuskan hal tersebut,” ujarnya.(Harian Satelit9.com)
    Komentar
    • Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Fasilitas Riset Flu Burung

    Terkini

    Topic Popular