Satelit9.com,Jakarta-Bareskrim Mabes Polri menangani kasus dugaan mark up pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan.Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar, kepolisian mulai mengusut kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada 5 April 2012. Dari situ, 44 saksi dimintai keterangan. Saksi-saksi itu, yakni 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang dari panitia penerima barang, 11 orang tim teknis penerima barang dari PT Biofarma dan Universitas Airlangga, dan tiga orang dari perusahaan rekanan.
Selain memeriksa saksi, lanjut Boy, penyidik juga menggeledah PT Biofarma di Bandung dan Cisarua, Jawa Barat, sebuah laboratorium universitas di Surabaya, dan sebuah gudang di Bandung. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita peralatan produksi vaksin flu burung serta uang Rp 224 juta dan 31.200 dolar Amerika Serikat. “Semuanya disita untuk dijadikan barang bukti,” imbuhnya.
Sejauh ini, katanya, mekanisme lelang masih menjadi perhatian kepolisian. Mekanisme lelang yang diduga menyalahi ketentuan ini, menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penetapan tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen berinisial TPS.
Untuk mendalami kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 300 miliar, dari absolute nilai proyek Rp 718,8 miliar ini, kepolisian melakukan serangkaian penggeledehan dan meminta keterangan saksi-saksi ahli. Hal itu dilakukan guna memperoleh bukti-bukti tambahan seputar pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan pabrik.
Boy mengaku, bukti-bukti dan keterangan saksi ahli, juga ditujukan untuk melengkapi bukti-bukti tentang kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain. Makanya, dia tak menepis kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru itu kemungkinan berasal dari pihak swasta, dalam hal ini perusahaan rekanan. Bahkan, bisa mengarah kepada pejabat yang levelnya di atas pejabat pembuat komitmen alias kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Kesehatan. “Kami masih melakukan pendalaman, melakukan penyidikan,” tuturnya.
Bekas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kepolisian akan menganalisa hasil penyidikan yang telah dilakukan. Dengan begitu, keterkaitan maupun relevansi pejabat di atas tersangka, baru bisa terlihat setelah penyidikan selesai.
“Kita lihat konteksnya nanti, apakah ada bukti yang cukup, atau ada keterkaitan dengan yang di atasnya lagi.”
Menurut bekas Kapoltabes Padang, Sumatera Barat ini, untuk menemukan tersangka lainnya, penyidik tengah mendalami tiga bell-ringer yang diduga menyuplai barang dan jasa ke pemenang tender, yaitu PT Anugerah Nusantara. Namun, dia menolak menjelaskan, apakah pemenang tender PT Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan milik bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Untuk menjawab hal itu, katanya, kepolisian harus melihat abstracts tertulis atau akte otentik perusahaan yang dimaksud. Menurutnya, akte otentik perusahaan tengah dipelajari kepolisian. Dia yakin, dalam waktu dekat kepolisian bakal melansir daftar nama para pihak yang duduk di perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai belum adanya penahanan tersangka, Boy beralasan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Jika dianggap perlu dilakukan penahanan, penyidik akan memutuskan hal tersebut,” ujarnya.(Harian Satelit9.com)