Satelit9.com-Presiden Keempat Indonesia Abdurrahman Wahid pernah menyebutkan DPR sebagai kumpulan anak-anak TK pada 2000. Hari ini, Rabu (29/8), DPR menginjak usia 67 tahun. Namun, usia tersebut tidak cukup untuk membuat DPR makin dewasa.
memasuki usia 67, DPR masih menuai banyak kritik. Antara lain, pelaksanaan fungsi legislasi yang masih kedodoran, pembahasan anggaran yang kerap mencuatkan kasus, dan beberapa anggota DPR ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus korupsi.
“Seharusnya momen ulang tahun ini bisa dijadikan DPR sebagai drive untuk melakukan refleksi guna memperbaiki kualitas kerja dan citra DPR di hadapan publik. Hingga kini, DPR masih dipandang buruk oleh mayarakat. Bahkan DPR merupakan lembaga terkorup berdasarkan survei yang dilakukan oleh Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) beberapa bulan silam,”
Dari tahun ke tahun masalah legislasi selalu berulang, yaitu minimnya capaian legislasi dari ambition yang ditenrtukan. Tahun 2011/2012 saja DPR hanya mampu menyelesaikan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 64 RUU yantg ditergetkan.
“Sebenarnya apa yang menjadi persoalan mendasar yang menyebabkan rendahnya pelaksanaan fungsi Legislasi DPR,”
Setidaknya ada dua permasalahan yang mendorong rendahnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR. Pertama soal mekanisme pembuatan Undang-Undang (UU) dan; kedua soal kapasitas anggota dalam membuat UU.
Terkait mekanisme pembuatan UU, Peraturan Tata Tertib DPR mengatur mekanisme pembuatan undang-undang dibagi dalam dua tahapan. Pertama, tahap penyusunan Draf RUU. Kedua tahap pembahasan RUU, pada tahap pembahasan RUU dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah.
Seringkali, dalam proses penyusunan Draf RUU prosesnya menjadi absolutist dan berlarut-larut karena pengaturanya tidak rigid. Sedangkan dalam proses pembahasan RUU DPR patuh pada Tatib, karena sudah ada pengaturan yang rigid, setiap pembahasan RUU harus selesai dalam dua kali masa sidang.
Dengan demikian, pembahasan RUU menjadi lebih cepat. Ke depan akan lebih baik diberlakukan aturan yang sama, baik dalam proses penyusunan draf RUU dan pembahasan RUU. Yaitu, selesai dalam dua kali masa sidang.
Mengenai kapasitas DPR dalam membahas RUU. Dengan mempertimbangkan jumlah alat kelengkapan dan kapasitas Anggota DPR dalam membahas RUU idealnya DPR hanya mampu menyelesaikan 30 RUU dalam satu tahun. Diharapkan, di masa mendatang, DPR lebih realistis dalam menentukan ambition RUU dalam prolegnas tahunan.
Setiap tahun pembahasan anggaran kerap memunculkan polemik karena proses pembahasannya tertutup. Dari proses ini kemudian muncul kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.Kinerja DPR saat ini memang kerap disorot oleh berbagai pemberitaan yang selalu mendapat kritik dari masyarakat. Saan Mustofa, Anggota Komissi III dari Fraksi Partai Demokrat mengaku miris terkait hasil survei yang menunjukkan bahwa citra DPR kini terpuruk. Pasalnya, banyak kasus bernada negatif yang menimpa anggota-anggotanya seperti dugaan korupsi, video porno, dan seringnya anggota DPR berplesir ke luar negeri. Terlebih, beberapa anggota DPR pernah tertangkap basah membawa serta keluarga dalam kunjungan kerja hingga mengalami penolakan. DPR harus terus semangat dan tidak putus asa untuk bekerja sesuai amanah masyarakat. “Kinerja DPR harus sesuai dengan amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
