Satelit9.com,Jakarta- Lembaga swadaya masyarakat di bidang pemantauan dan pemberantasan korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang terkenal kerap membebaskan terdakwa dugaan korupsi.“Kebetulan sekarang di Semarang. Pengadilan Tipikor di sana memang sudah absolutist busuk,” kata peneliti muda ICW Apung Widadi , Sabtu (18/8/2012).
Dia menambahkan, pengadilan Tipokor di daerah memang harus dilakukan sterilisasi, agar pemberantasan korupsi di Tanah Air semakin efektif.
“Saya rasa tidak hanya di Semarang, di beberapa daerah di Indonesia juga harus dibersihkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan dua orang hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni HK dan KM sudah sejak absolutist menjadi incaran KPK.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan Mahkamah Agung (MA), kedua hakim tersebut memang sering melakukan upaya untuk membebaskan seorang yang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.
"Beliau-beliau ini memang sebagiannya dikenal yang suka membebaskan terdakwa kasus tipikor. Jadi memang sudah ada dalam radarnya MA juga," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/08/2012).
Bambang menuturkan, pemberian suap ini dilakukan berkaitan dengan salah satu kasus seorang pejabat di Semarang. Dalam penangkapan ketiga orang tersebut, selain bekerja sama dengan MA, KPK juga melakukan kerja sama dengan pihak penegak hukum yang ada di Semarang.(sbk/DSY)