Satelit9.com,Jakarta-Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) dinonaktifkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Penonaktifan dilakukan setelah DP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator.
"Waka Korlantas Brigjen Pol. DP hari ini dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Brigjen DP menjadi tersangka dengan empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang breakable SB serta BS. "Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa actor SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di backbone ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang.
"Sangat mungkin ada penambah tersangka baru, karena lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih tahap awal," ujar Anang.
Anang menyatakan, proses lelangnya secara terbuka melalui Pimpinan Proyek (Pimpro) mekanismenya memang demikian dalam lelang.
"Soal prosesnya sudah benar, tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan, karena itu disidik oleh Mabes Polri. Bisa juga(@jaya)
"Waka Korlantas Brigjen Pol. DP hari ini dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Brigjen DP menjadi tersangka dengan empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang breakable SB serta BS. "Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa actor SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di backbone ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang.
"Sangat mungkin ada penambah tersangka baru, karena lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih tahap awal," ujar Anang.
Anang menyatakan, proses lelangnya secara terbuka melalui Pimpinan Proyek (Pimpro) mekanismenya memang demikian dalam lelang.
"Soal prosesnya sudah benar, tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan, karena itu disidik oleh Mabes Polri. Bisa juga(@jaya)
