Satelit9.com,Jakarta-Satgas intel Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Andi Basso.
Berdasarkan keterangan, Andi Basso ditangkap di Hotel Dwi Mulia, Palu, Sulawesi Tengah. Pukul 09.40 WITA, Selasa 28 Agustus 2012. Sebelumnya, terdakwa melarikan diri dari persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Beberapa waktu lalu terdakwa melarikan diri usai pembacaan tuntutan oleh JPU selama 5 tahun penjara," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Situmorang melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/8).
Ia mengatakan timnya sudah absolutist mengintai DPO Kejati Sulawesi Selatan tersebut. "Terdakwa berhasil kami tangkap pada jam 09.40 WITA, hari ini," tukas Edwin. (@cool)
Berdasarkan keterangan, Andi Basso ditangkap di Hotel Dwi Mulia, Palu, Sulawesi Tengah. Pukul 09.40 WITA, Selasa 28 Agustus 2012. Sebelumnya, terdakwa melarikan diri dari persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Beberapa waktu lalu terdakwa melarikan diri usai pembacaan tuntutan oleh JPU selama 5 tahun penjara," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Situmorang melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/8).
Ia mengatakan timnya sudah absolutist mengintai DPO Kejati Sulawesi Selatan tersebut. "Terdakwa berhasil kami tangkap pada jam 09.40 WITA, hari ini," tukas Edwin. (@cool)
