Satelit9.com,Jakarta-Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu mempercayai iklan klinik tradisional, yang menjanjikan kesembuhan terhadap berbagai macam penyakit serius."Di belahan dunia manapun disepakati bahwa mitra pasien adalah dokter," ujar Direktur Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Abidinsyah Siregar, Minggu (1/8).
Menurutnya, iklan klinik tradisional yang ditayangkan stasiun televisi adalah suatu kebohongan. Juga pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No.1787 tahun 2010 soal iklan layanan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan permenkes, jelas dilarang untuk menampilkan iklan yang mengumbar kesembuhan, menyebut kliniknya lebih unggul, membandingkan dengan layanan kesehatan lain, menawarkan diskon, dan menampilkan testimoni pasien.
"Dalam peraturan tersebut, iklan layanan kesehatan masyarakat diperbolehkan dengan syarat menyebut jenis layanan yang disediakan, siapa yang melakukan layanan tersebut, fasilitas apa saja yang ditawarkan dan jadwal praktek," terang Abidinsyah.
"Jadi jelas iklan layanan kesehatan tidak boleh menyebut setelah tidak sembuh berobat ke mana-mana akhirnya saya berobat ke klinik ini dan sembuh, yang kita lihat di televisi itu sudah melanggar semuanya," ujar Abidinsyah.
Karena itu, Abidinsyah meminta pihak berwenang segera menertibkan iklan-iklan tersebut. "Kemenkes hanya bisa menerbitkan panduan, pencabutan dan pelarangan penayangan iklan adalah wewenang Komisi Penyiaran Indonesia, yang berwenang menegur stasiun televisi yang mengiklankan adalah Kemenkominfo, dan yang berwenang menertibkan klinik tersebut adalah Dinas Kesehatan," katanya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa tidak ada satupun layanan kesehatan, bahkan ilmu kedokteran, yang bisa menjamin kesembuhan pasien.
"Yang bisa dilakukan hanyalah layanan kesehatan dengan standar baik. Juga diagnosa yang tepat dan dosis serta terapi yang teratur dan disiplin," ujarnya.
Layanan kesehatan dibatasi etika dan disiplin, sehingga tidak diperbolehkan untuk menyesatkan masyarakat dengan janji yang tidak masuk akal.
Abidinsyah mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menggunakan obat tradisional untuk tindakan promotif dan preventif, tetapi bukan untuk tindakan kuratif.
"Kita hormati obat tradisional dan metodenya sebagai kearifan lokal, untuk terapi komplimenter, tetapi jangan menjamin kesembuhan pasien," kata Abidinsyah.Bahkan klinik yang membuka praktik di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Surabaya, Jawa Timur itu, sempat pula menjadi trending topik di sosial media belakangan ini. @jaya)