Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sempat memperebutkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan actor kemudi kendaraan bermotor untuk tes peroleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang, perebutan itu seolah kembali terjadi. Pasalnya, tiga dari lima tersangka yang mereka tetapkan, sama. Tiga tersangka itu DP (Didik Purnomo), BS (Budi Susanto), dan SB (Sukotjo Bambang).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan KPK untuk membicarakan hal tersebut agar tidak tumpang tindih.
"Ya kita lakukan koordinasi," ujar mantan Kapolda Jambi itu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8).
Menurut dia, Polri akan tetap mengusut hal tersebut. Sebab, Polri mengklaim telah menyidik kasus itu terlebih dulu.
"Karena DS sudah ditetapkan KPK, silakan tangani. Kita sudah tidak ke situ. Kita menyidik lima tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Polri dan KPK sepakat akan sama-sama menangani kasus tersebut. Namun, mereka menangani tersangka yang berbeda. Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo akan ditangani KPK. Sementara kasus korupsi itu dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (Didik Purnomo) akan ditangani Polri.(MI@jaya)