Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan (P-21) dua tersangka kasus suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Keduanya merupakan anak buah dari tersangka lain dalam kasus yang sama: Siti Hartati Murdaya.
"Hari ini direncanakan penyerahan tahap dua (P-21) atas nama tersangka GS (Gondo Sudjono ) dan YA (Yani Anshori) terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/8).
Kasus itu berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Buol, 26 Juni lalu. Dalam operasi itu KPK berhasil menangkap Yani, Genera Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati Murdaya. Yani dicokok sesaat setelah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Amran berhasil meloloskan diri setelah melakukan perlawanan bersama beberapa pendukungnya. Dalam pengembangan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka, 6 Agustus lalu.
Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya diduga kuat telah memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Bupati Amran Batalipu. Pemberian uang terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit milik Hartati yang berlokasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulteng. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap.(@deva)
