• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Penggeledahan Korlantas, Pintu Masuk Membersihkan Polri

    Last Updated 2012-08-01T22:55:01Z


    Satelit9.com-KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011. Dalam upaya KPK mencari barang bukti di kantor Korlantas, penyidik KPK sempat bersitegang dengan beberapa perwira Korlantas. Ada jenderal lain dalam bidikan KPK.
    Iring-iringan dua minibus, masing-masing Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi B-1236-SQQ dan Toyota Innova warna krem bernomor polisi B-1247-UKP, mendadak berhenti. Beberapa petugas polisi tiba-tiba menutup aperture di halaman depan kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
    Alhasil, dua mobil yang ditumpangi 10 penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa keluar. "Ada telepon yang memerintahkan untuk mencegah mobil dari KPK itu keluar," kata sumber Satelit9.com menirukan alasan penjaga portal.
    Selasa siang itu, sekitar pukul 13.30, para penyidik KPK tersisa yang telah menyelesaikan proses penggeledahan itu hendak membawa belasan kardus cokelat berdimensi 10 x 30 x 30 sentimeter yang berisi barang bukti ke kantor KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor (simulator) SIM tahun anggaran 2011.
    Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang merugikan negara Rp 196,87 milyar ini. Penetapan perwira tinggi polisi yang kini mejabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu dianggap sebagai terbosan baru.
    Irjen Djoko Susilo adalah jenderal aktif pertama yang dijerat dalam kasus korupsi. Namun liku-liku penetapan perwira tinggi lulusan Akpol tahun 1984 itu bukan perkara mudah. KPK mesti lihai melakukan penyidikan dengan melakukan penggeledahan sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka. "Jika ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu sebelum penggeledahan, dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," kata seorang penyidik KPK yang tak mau disebut namanya.
    Karena itulah, sejak Senin kemarin, KPK mengerahkan sekitar 20 penyidik untuk menggeledah kantor Korlantas guna mencari barang bukti. Namun, belum apa-apa, berbagai halangan sudah menghadang langkah para penyidik KPK. Setiba di sana, para penyidik KPK dihalang-halangi petugas polisi untuk memasuki gedung utama Korlantas Polri.
    Alasannya, belum ada izin dari Mabes Polri. "Padahal, kami telah menunjukkan semua kelengkapan dan prosedur penggeledahan yang sudah sering dilakukan KPK di beberapa tempat," kata seorang penyidik KPK.
    Apa lacur, sang petugas rupanya tak mau tahu dan terus menghalang-halangi upaya penggeledahan itu. Seketika terjadi ketegangan antara polisi dan petugas KPK. Beberapa perwira pertama dan menengah yang bertugas juga pasang badan.
    Kepada para penyidik, para perwira itu mengatakan harus ada izin dan perintah dulu dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, yang kini dijabat Irjen Pudji Hartanto Iskandar, sebelum KPK bisa melakukan penggeledahan. Selain itu, penyidik KPK juga harus mengantongi izin resmi dari Kapolri, Jenderal Timur Pradopo. "Kalau belum ada izin dari Mabes Polri, jangan harap bisa masuk menggeledah di Korlantas," kata seorang perwira polisi chief yang ikut menghadang.
    Alhasil, para penyidik KPK harus menunggu hingga hampir larut malam. Senin malam pukul 22.00, barulah para penyidik KPK diberi izin melakukan penggeledahan, termasuk di ruang Irjen Pudji Hartanto Iskandar dan wakilnya, Brigjen Polisi Didik Purnomo.
    Ke-20 penyidik KPK tadi segera melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan menemukan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Oleh penyidik, tumpukan dokumen itu segera dimasukkan ke dalam beberapa kardus yang telah disiapkan untuk dibawa ke kantor KPK. Proses penggeledahan yang dilakukan selama dua jam itu tuntas pada pukul 24.00.
    Selesai? Ternyata belum. Ketegangan di antara dua pihak kembali terjadi saat para penyidik KPK akan membawa tumpukan kardus berisi dokumen penting itu. Beberapa perwira polisi yang ikut mengawasi jalannya penggeledahan kembali menghalang-halangi petugas KPK untuk membawa dokumen-dokumen tersebut. "Kami memberikan izin untuk menggelah, tapi kami mendapat perintah agar barang yang digeledah itu tidak di bawa ke luar kantor Korlantas," kata seorang perwira polisi.
    Kabarnya, perintah itu datang dari seorang perwira tinggi Polri. "Ada perwira tinggi bintang tiga yang melarang penyidik KPK membawa barang sitaan itu," kata sumber Satelit9.com. Alasannya, lagi-lagi karena belum ada izin dari Kapolri. Penyidik KPK mencoba melakukan negosiasi. Namun, setelah nyaris satu jam berdebat, kedua pihak tetap menemui jalan buntu.
    Malah malam itu Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman, datang ke kantor Korlantas setelah mendapat laporan adanya ketegangan antara penyidik KPK dan petugas Korlantas. Petugas KPK pun menelepon salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, dan melaporkan situasi tersebut. "Ada emergency alarm yang saya terima, sehingga saya kembali ke KPK," kata Bambang
    Padahal, malam itu ia baru saja tiba di rumahnya di bilangan Depok, Jawa Barat. Jadilah di tengah malam buta itu, tiga pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Busyro Muqoddas, melakukan rapat mendadak. Akhirnya diputuskan, ketiga pimpinan segera meluncur ke kantor Korlantas.
    Setiba di sana, pucuk pimpinan Polri yang diwakili Komjen Sutarman dengan tiga pimpinan KPK itu segera berembuk untuk menurunkan tensi dan mencari solusi. Proses pencarian kesepakatan itu pun tidak berjalan mulus. Sutarman berkeras agar KPK mendapat izin dulu dari Kapolri sebelum bisa membawa dokumen-dokumen itu.
    Menurut seorang penyidik KPK, Kapolri sebenarnya mengetahui kejadian itu sejak abscessed karena mendapat laporan mengenai adanya penggeledahan KPK di Korlantas. Tetapi, entah kenapa, Kapolri belum memberi izin secara tertulis dan harus menunggu hingga keesokan harinya pada jam kerja.
    Kabarnya, Kapolri akan membicarakan dulu masalah ini dengan beberapa petinggi di Mabes Polri lainnya. "Akhirnya malam itu belum ada keputusan dari Kapolri," kata sumber Satelit9.com.
    Alhasil, malam itu, baik pimpinan KPK maupun Kabareskrim Polri, sepakat agar barang sitaan yang telah dikumpulkan penyidik KPK tidak dibawa, sambil menunggu keputusan Kapolri. "Pimpinan KPK mengalah untuk menunda dulu dokumen itu dibawa sambil menunggu izin dari Kapolri," .
    Agar barang-barang yang dikumpulkan itu tidak hilang, pimpinan KPK menugasi beberapa penyidik KPK menunggui kardus-kardus dokumen tersebut. Ada lima penyidik KPK yang terpaksa ''menginap'' bersama kardus itu untuk menjaga agar barang bukti tersebut tetap aman.
    Keesokan harinya, barulah Ketua KPK Abraham Samad bersama Bambang Widjojanto bertemu dengan Kapolri Timur Pradopo di Mabes Polri. Bambang mengatakan, selama sekitar 30 menit pimpinan KPK memberikan penjelasan kepada Kapolri tentang alasan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka DS (Djoko Susilo) itu. "Alhamdulillah, setelah pertemuan dengan Kapolri, kami bisa membawa dokumen-dokumen itu ke KPK," kata Bambang kepada Satelit9.com.
    Drama menegangkan antara KPK dan Polri selama lebih dari 24 jam itu pun berakhir. Selasa siang, akhirnya mobil-mobil KPK mengangkuti barang bukti tersebut ke markas mereka di Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga pukul 18.45, petugas KPK masih sibuk membawa tumpukan dokumen itu.
    Ketika dikonfirmasi soal ini, Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi tugas KPK. "Bukan menghalang-halangi, melainkan kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anang Iskandar.
    Bambang Widjojanto mengatakan, sebenarnya penyitaan dokumen yang dilakukan KPK itu tidak akan berimbas pada kerja Polri yang juga menyidik kasus yang sama. Sebab penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri lebih pada panitia pengadaan barangnya. Sedangkan penyidik KPK mengarah pada tersangka DS. "Kami fokusnya ke tersangka DS," katanya.
    Bambang menjelaskan, sebelum proses penetapan tersangka DS, pimpinan KPK melakukan ekspose kasus ini. Dari hasil ekspose itulah, KPK menemukan keterlibatan DS, sehingga penyidik KPK memutuskan menaikkan cachet penyelidikan itu ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikannya sendiri keluar pada 27 Juli 2012.
    Nah, sebelum menetapkan DS sebagai tersangka, KPK memerlukan upaya-upaya pencegahan, satu di antaranya memohon izin penggeledahan di Korlantas secara tertutup. "Penggeledahan itu dilakukan cepat untuk menjaga supaya bukti yang diperlukan penyidik KPK bisa diperoleh secara optimal," kata Bambang. Sayangnya, proses diam-diam itu menjadi gaduh lantaran ada hambatan di sana-sini.
    Kini KPK bersama Mabes Polri telah sepakat untuk melakukan kerja sama dalam penyidikan. Kesepakatan itu, menurut Jenderal Timur Pradopo, bisa terkait dengan penyelesaian barang bukti yang sama-sama diperlukan antara Polri dan KPK. "Itu yang kami bicarakan dengan Ketua KPK agar semua berjalan lancar sesuai denga ketentuan yang berlaku," kata Timur Pradopo kepada wartawan, termasuk Edmiraldo Nanda Nopan Siregar .
    Penyidikan kasus ini, kata Timur, bisa mengarah pada penyidikan bersama atau collective investigation. "Itu kalau nanti ditemukan objek yang sama dalam penyelidikan," ujar Kapolri. Saat ini, meski cachet Djoko Santoso sudah tersangka, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya belum akan melakukan mutasi kepada yang bersangkutan. "Kami belum sampai ke sana," katanya.
    Pada saat ini, KPK sedang fokus untuk mengembangkan kasus ini. Selain Djoko, KPK pun tengah membidik pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut dan seorang perwira menengah.
    Berdasarkan dokumen perjanjian jual-beli Nomor SPJB/22/IV/2011 menyangkut pengadaan actor uji klinik pengemudi R4 tahun anggaran 2011, PPK dalam proyek ini adalah Brigjen Polisi Didik Purnomo yang menjabat sebagai Waka Korlantas. Sedangkan ketua tim pengadaan dijabat AKBP Teddy Rusmawan. Adakah Didik dan Teddy akan menyusul Djoko Susilo menjadi tersangka? Kita tunggu saja
    Komentar
    • Penggeledahan Korlantas, Pintu Masuk Membersihkan Polri

    Terkini

    Topic Popular