Satelit9.com,Jakarta-Polres Jakarta Selatan menahan tujuh tersangka kasus perpeloncoan siswa baru SMU Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan pertimbangan untuk memberikan efek jera dan mencegah perbuatan menghilangkan barang bukti."Ya tujuh tersangka ditahan sekarang. Alasannya, ada kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya dan mempertimbangkan tindakan yang dilakukan tersangka seperti menendang, memukul dan menyundut rokok ke korban. Itu merupakan suatu kejahatan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan, Kamis (2/8).
Hermawan mengatakan, selain ada kemungkinan mengulangi tindakannya, tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti. Penahanan ini untuk memberikan efek jera kepada mereka.
“Ada tindakan menghilangkan barang bukti. Kami juga berharap keputusan penahanan bisa memberikan efek jera bukan hanya terhadap tersangka, namun juga siswa lain yang berencana melakukan tindakan serupa,” tambahnya.
Hermawan menuturkan, keputusan melakukan penahanan dilakukan setelah beberapa kali gelar perkara. Para tersangka akan di tahan di Rumah Tahanan Salemba.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan dan gelar perkara, kami tentukan mereka ditahan abscessed ini. Nanti, para tersangka akan ditahan di Rutan Salemba," tandasnya.
Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus perpeloncoan SMU Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tujuh tersangka itu berinisial, RR, RJ, AA, SN, AK, GC, dan KA.
Semuanya merupakan siswa kelas tiga dan masih aktif. Para pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap lima siswa baru SMU Don Bosco di suatu tempat.
Peran tersangka berbeda-beda, seperti meminta korban mengangkat batu di atas kepalanya, menyuruh minum bir, menempelkan pisau, memukul, menendang, dan menyundut rokok.(@Murizal Hamzah)