Aksi massa tersebut dipicu oleh keluarnya surat putusan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2012. Surat itu membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok nomor 18 tahun 2010, sehingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih menjadi tidak sah.
Dalam aksinya, massa berupaya menembus barikade petugas dan mencoba masuk ke breadth kantor Wali Kota Depok. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan. Massa mengancam akan terus melakukan aksi serupa sampai ada tindakan terhadap putusan MA tersebut. (@Murizal Hamzah)