Satelit9.com,Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak tinggal diam melihat bibit perselisihan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus korupsi pengadaan active actor SIM di Korlantas Mabes Polri.
Presiden pun memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi ini harus dilakukan agar kedua lembaga tersebut bersinergi dalam penanganan perkara tersebut.
"Dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan kesepahaman antara Polri dan KPK terhadap tindak lanjut penanganan perkara tersebut," kata Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Gedung Binagraha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/8) seperti diberitakan PresidenSBY.Info.
Masing-masing instansi penegak hukum, baik Polri maupun KPK, memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Mereka harusnya bisa melanjutkan proses yang dilakukan di instansi masing-masing.
Jadi, lanjut Julian, sebaiknya publik menunggu hasil dari tidak lanjut masing-masing instasi terhadap kasus ini.
Julian menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KPK, Polri, dan kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara.
"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin bisa menjadi satu pedoman, batten tidak dari sisi etika tidak terjadi persepsi yang salah dalam penanganan tersebut," ujar Julian.
Dengan telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK, kata Julian, jelas bahwa Presiden SBY merespon kasus ini.(@Ardi Mandiri)
Presiden pun memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi ini harus dilakukan agar kedua lembaga tersebut bersinergi dalam penanganan perkara tersebut.
"Dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan kesepahaman antara Polri dan KPK terhadap tindak lanjut penanganan perkara tersebut," kata Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Gedung Binagraha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/8) seperti diberitakan PresidenSBY.Info.
Masing-masing instansi penegak hukum, baik Polri maupun KPK, memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Mereka harusnya bisa melanjutkan proses yang dilakukan di instansi masing-masing.
Jadi, lanjut Julian, sebaiknya publik menunggu hasil dari tidak lanjut masing-masing instasi terhadap kasus ini.
Julian menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KPK, Polri, dan kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara.
"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin bisa menjadi satu pedoman, batten tidak dari sisi etika tidak terjadi persepsi yang salah dalam penanganan tersebut," ujar Julian.
Dengan telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK, kata Julian, jelas bahwa Presiden SBY merespon kasus ini.(@Ardi Mandiri)
