Satelit9.com,Jakarta-Jaksa Agung Basrief Arief mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani penuh kasus dugaan korupsi pengadaan actor surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
Menurut Jaksa Agung Basrief, penanganan kasus ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan jika suatu kasus sudah ditangani KPK, penegak hukum yang lain harus berhenti melakukan penyidikan.
"Saya kira mengacu UU (undang-undang)," kata Basrief seusai menghadiri acara pelantikan Deputi Penindakan KPK, Kamis (2/8).
Selain UU ada nota kesepahaman atau MoU yang disepakati KPK, Kejaksaan dan Polri yang mengatur soal mekanisme penanganan kasus bersama. Nota kesepahaman itu pun, kata dia, tidak bertentangan dengan undang-undang.
Namun, ketiika ditanya soal Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri, Jaksa Agung Basrief mengatakan akan mengeceknya terlebihdahulu.
"Saya belum membaca SPDP. Kalau memang hari ini disampaikan, mungkin nanti saya kembali dari kantor, saya akan lihat. Mungkin sudah dikirim tapi masih di TU, jadi di TU Pimpinan nanti disampaikan ke saya," kata dia.
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. (@Ardi Mandiri)
Menurut Jaksa Agung Basrief, penanganan kasus ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan jika suatu kasus sudah ditangani KPK, penegak hukum yang lain harus berhenti melakukan penyidikan.
"Saya kira mengacu UU (undang-undang)," kata Basrief seusai menghadiri acara pelantikan Deputi Penindakan KPK, Kamis (2/8).
Selain UU ada nota kesepahaman atau MoU yang disepakati KPK, Kejaksaan dan Polri yang mengatur soal mekanisme penanganan kasus bersama. Nota kesepahaman itu pun, kata dia, tidak bertentangan dengan undang-undang.
Namun, ketiika ditanya soal Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri, Jaksa Agung Basrief mengatakan akan mengeceknya terlebihdahulu.
"Saya belum membaca SPDP. Kalau memang hari ini disampaikan, mungkin nanti saya kembali dari kantor, saya akan lihat. Mungkin sudah dikirim tapi masih di TU, jadi di TU Pimpinan nanti disampaikan ke saya," kata dia.
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. (@Ardi Mandiri)
