• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Waduh Mahasiswi Jadi Korban pelecehan di Busway

    Last Updated 2012-08-15T14:56:18Z


    Satelit9.com,Jakarta - Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menjadi korban pelecehan seksual saat hendak naik bus Transjakarta di Koridor IX rute Pinang Ranti-Pluit. Korban berinisial MA, 18 tahun, warga Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakarta Barat ini, dilecehkan petugas bus Transjakarta berinisial D di Halte Semanggi.
    "Dia mencegah saya untuk naik. Alasannya menunggu penumpang yang di dalam keluar dulu," kata mahasiswi division tiga ini di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu 15 Agustus 2012.
    Petugas tak hanya mencegah MA masuk bus. Saat petugas menahan MA dengan cara merentangkan tangannya, tiba-tiba tangan bagian siku petugas bergerak-gerak di sekitar bagian dada MA. Korban menilai tindakan petugas itu tidak wajar karena dilakukan cukup absolutist dan jelas telah mengenai bagian tubuh MA.
    Merasa dilecehkan, MA pun lalu menegur petugas. Namun, tegurannya tidak digubris. Karena tidak mendapat respon, MA tetap memutuskan naik bus Transjakarta. "Saya naik untuk mencatat nama petugasnya," ujarnya. Petugas itu diketahui berinisial D.
    Saat berada satu bus dengan D, korban kembali menegur D dan mengatakan akan melaporkan perbuatannya ke polisi. "Dia bilang, silahkan saja," ujarnya.
    Tanpa menunggu terlalu lama, MA kemudian turun di Halte Slipi dan mengadukan tindakan D ke seorang supervisior. Korban mengatakan supervisior tersebut mendukung rencananya yang akan melaporkan pelecehan itu ke polisi. "Saya melapor karena tidak mau kejadian ini terulang dan menimpa penumpang lainnya," kata MA.
    MA pun akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor TBL/2883/VIII/2012/PMJ/Ditreskrimum terlapor D bisa dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun depalan bulan.(@adi)
    Komentar
    • Waduh Mahasiswi Jadi Korban pelecehan di Busway

    Terkini

    Topic Popular