Satelit9.com,Jakarta-Pakar tata hukum negara Yusril Ihza Mahendra menilai sengketa kewenangan penyidikan antara Polri dan KPK lebih baik diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Yusril, itu sebenarnya tak perlu terjadi jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki wibawa untuk menengahi kedua pihak."Kalau Presidennya punya kewibawaan, tentu bisa berbicara kepada kedua institusi ini, Polri maupun KPK. Walaupun KPK buka bawaan Presiden, dia lembaga independen, tapi Presiden bertanggungjawab terhadap semua yang terjadi di negara ini," kata Yusril usai bertemu dengan jajaran Divisi Hukum Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/8).
Menurut Yusril, berbicara pada Polri atau KPK bukan berarti mengintervensi kasus. Justru Presiden harus ingat bahwa Polri maupun Kejaksaan berada di bawahnya. Karena itu, Presiden dinilai bisa memberi pendapat dan saran.
"Jangan dilupakan bahwa Polri atau Kejaksaan adalah institusi di bawah Presiden," kata Yusril.
Polri dan KPK sama-sama ingin menyidik kasus dugaan suap proyek active actor di Korps Lalu Lintas Polri. Kedua lembaga sudah menetapkan tersangka, bahkan tiga tersangka adalah orang yang sama.
Dua di antara tersangka merupakan jenderal polisi, yakni Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Dikdik Purnomo. Kondisi itu membuat banyak pihak mendesak penyidikan diserahkan ke KPK. Desakan merujuk pada pasal 50 Undang-Undang KPK. Namun, Polri bersikukuh tak akan menyerahkan penyidikan, kecuali ada gugatan ke pengadilan.
Yusril mengatakan, bila Presiden tak berdaya dan kedua pihak tak bisa berkompromi, maka jalan tengahnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kelembagaan negara. Yusril menyakini kewenangan polisi lebih tinggi karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan KPK hanya diatur Undang-Undang.(IKA)