• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK Jangan Lupakan Kasus Hambalang dan Century

    Last Updated 2012-08-06T00:29:34Z


    Satelit9.com,Jakarta- Perseteruan dua lembaga hukum, yakni Bareskrim Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri jangan menenggelamkan proses hukum kasus-kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi Partai Demokrat.
    Peringatan itu disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo secara terpisah di Jakarta dan Ungaran, Jawa Tengah, kemarin.
    Adhie Massardi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan actor pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Kepolisian RI yang dilakukan KPK saat ini hanyalah upaya pengalihan isu dari kasus korupsi yang lebih besar.
    Menurut dia, KPK sengaja memunculkan kasus ini karena sudah mentok menangani kasus yang lebih besar, seperti kasus Bank Century, kasus Hambalang, dan kasus lainnya yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan petinggi Partai Demokrat.
    "Banyak faktor sehingga KPK mentok untuk mengungkap kasus Hambalang atau Bank Century karena begitu kuatnya tekanan pihak penguasa, atau ada hal lain sehingga KPK berupaya memunculkan kasus yang lebih seksi," ujar Adhie Massardi.
    Meski demikian, Adhie tetap berharap KPK dapat bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. Artinya, KPK dalam memberantas korupsi tidak terpengaruh dengan tekanan ataupun intervensi dari pihak backbone pun.
    Adhie Massardi menilai, KPK selama ini hanya dijadikan alat politik oleh penguasa, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang dilakukannya tidak berjalan tuntas. Akibatnya, penegakan hukum dalam kasus korupsi menjadi sebuah permainan politik yang dikendalikan oleh penguasa.
    "Kalau publik menganggap KPK sungguh berani mengungkap kasus korupsi di Mabes Polri saat ini, sah-sah saja. Namun saya berharap, keberanian itu tidak hanya untuk pencitraan bagi lembaga itu. Tapi, memang sungguh-sungguh demi pemberantasan korupsi, bukan pengalihan isu," ujarnya.
    Sebagai lembaga penegak hukum di sektor pemberantasan korupsi, menurut dia, KPK selama ini cenderung lebih berpihak dan menuruti kemauan penguasa. Terbukti, dalam kasus Bank Century, hingga saat ini penanganannya belum jelas.
    "Dalam penanganan kasus Bank Century, KPK masih sebatas janji-janji. Akibatnya, ada kesan mengulur-ulur waktu dalam meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
    Apalagi, menurut dia, untuk menetapkan tersangka, tampaknya masih jauh dari harapan. Begitu juga dalam menangani kasus Hambalang, KPK hanya berkutat pada aktor kelas bawah.
    "Padahal, dalam beberapa kali kesempatan, baik Nazaruddin maupun yang lainnya sudah sering menyebut Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, namun KPK belum juga menjadikan keduanya tersangka. Mungkin KPK sudah mentok sehingga memunculkan kasus yang lebih seksi," ujarnya.
    Ia juga mengamini pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, soal bobroknya pengelolaan APBN di era pemerintahan SBY saat ini. Sebagian besar anggaran negara justru dikorupsi.
    "Bayangkan, peningkatan APBN yang mencapai 300 persen sepanjang pemerintahan SBY, namun sebagian besar pengelolaannya tidak dinikmati oleh rakyat karena dikorupsi. Ini sungguh mengkhawatirkan dalam upaya meningkatkan pembangunan bangsa Indonesia," ujar Adhie.
    Ironisnya, penggerogotan keuangan negara justru banyak melibatkan orang-orang dekat SBY, termasuk dalam kasus pengadaan actor SIM di kepolisian saat ini. Termasuk Muhammad Nazaruddin, juga disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus itu.
    Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diketahui terlibat breakable pengadaan yang saat ini sedang disidik KPK berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan.
    Tender proyek pengadaan itu diikuti lima pemenang tender. Dua perusahaan di antaranya diduga milik Muhammad Nazaruddin, yakni PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. Tiga perusahaan lain adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, PT Bentina Agung, dan PT Dasma Pertiwi.
    Proyek senilai Rp 196.867.952.000 itu terbagi menjadi dua, actor untuk kendaraan roda dua dengan nilai kontrak Rp 54.453.000.000 dan actor untuk roda empat dengan nilai Rp 142.414.952.000.
    Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya tidak mengatakan perseteruan dua lembaga penegak hukum itu merupakan bagian dari skenario untuk mengalihkan isu atas proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang hingga kini masih mandek.
    PDIP melihat di balik perseteruan antara Bareskrim dan KPK ada persoalan pembagian tugas dan kewenangan aparat penegak hukum yang masih tumpang tindih, baik antara kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sikap DPP PDIP sangat tegas, menginginkan penegakan hukum harus berkeadilan dan jangan tebang pilih," ujarnya.
    Dia meminta jangan sampai persoalan tumpang tindih tugas dan kewenangan itu menjadi lingkaran setan yang pada akhirnya merugikan masyarakat, sebagai pihak yang mendambakan proses penegakan hukum yang berkeadilan. (Sugandi/Pudyo Saptono (@cool)
    Komentar
    • KPK Jangan Lupakan Kasus Hambalang dan Century

    Terkini

    Topic Popular