Satelit9.com,Jakarta-Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa memastikan, terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, tak lagi menerima gaji anggota DPR mulai bulan depan. Sebab, proses pemberhentian sementara mantan Putri Indonesia 2001 yang akrab dipanggil Angie itu sudah selesai bulan depan.
"Kamis (20/9) kan libur. Jadi minggu depan akan selesai dan dilimpahkan ke pimpinan DPR, kemudian dibacakan di paripurna. Lalu dibawa ke Badan Musyawarah. Minggu depan sudah diagendakan dan dipastikan sudah dilakukan pemberhentian sementara, juga sudah tidak mendapat gaji," kata Ketua M Prakosa kepada wartawan, Selasa (18/9).
Prakosa mengatakan, cachet Angie yang menjadi terdakwa membuatnya terkena pemberhentian sementara. Belum terkumpulnya 11 tanda tangan anggota Badan Kehormatan menjadi penghambat pemberhentian Angie.
"Ini masalah administrasi saja, biar ditanda tangani semua anggota, banyak anggota yang berkegiatan diluar kota dan semacamnya. Baru saya dan Wakil Ketua (Siswono Yudhohusodo) yang tanda tangan," kata Prakosa.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tidak mempermasalahkan pembayaran hak Angie sebagai anggota dewan. Jika masih menjadi hak mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, kata Nurhayati, harus tetap diberikan.
"Itu kalau haknya, ya haknya. Ini kan belum diputus, jadi harus berbesar hatilah. Hak dia, biarin saja, hanya gaji pokok saja, tunjangan-tunjangan kan tidak dapat," kata Nurhayati.
Hingga kini Fraksi Partai Demokrat belum berencana melakukan pergantian antar waktu terhadap Angie. Fraksi Demokrat masih menunggu putusan pengadilan. "Intinya, kita tetap menunggu putusan pengadilan. Putusan Badan Kehormatan kan pemberhentian sementara, mungkin di BKO-kan saja," kata Nurhayati.(Andhini/(@cool)
