Satelit9.com,Jakarta-Tim kuasa hukum dari terdakwa kasus pembunuhan, John Kei, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan yang sama juga diajukannya untuk dua terdakwa lain yang disidangkan bersama John Kei yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab.
"Kami mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar salah seorang kuasa hukum John Kei dan dua rekannya, Taufik Chandra, dalam persidangan tadi siang di PN Jakpus (Selasa, 18/9).
Taufik menyatakan, memang terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seperti John Kei dapat ditahan. Tetapi ia juga menyebutkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dapat mengajukan permohonan tahanan kota dengan persyaratan tertentu.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Supardja menyatakan akan mempertimbangkannya.
"Kita harus lihat dulu," ujar Supardja.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei, Joachim Josep Hungan sebagai terdakwa II dan Muchlis B Sahab sebagai terdakwa III.
Dengan demikian majelis hakim menolak pemintaan penasihat hukum para terdakwa bahwa pengadilan harus menghentikan perkara yang diajukan oleh penuntut karena tidak memenuhi persyaratan hukum.(Andhini/(@cool)