Satelit9.com,Jakarta-Dalam rilisnya, IMW memaparkan hal ini sesuai dengan pasal 50 Pedoman Perilaku Penyiaran dan pasal 71 Standar Program Siaran yang mengatur soal penyiaran Pemilu/Pemilukada, serta merujuk pada surat Edaran KPU DKI Jakarta tentang publikasi hasil Pemilu Kada DKI Jakarta.
Indonesia Media Watch (IMW) melaporkan pelanggaran oleh lembaga penyiaran MetroTV yang menayangkan informasi QUICK COUNT- Hari ini 11.30 WIB di pojok atas-kanan sepanjang siaran METRO PAGI Kamis (20/9).
Menimbang KPID Jakarta telah mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk tidak menyiarkan hasil penghitungan cepat (quick count) sebelum masa pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB, IMW mendesak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk memberikan sanksi berat kepada lembaga penyiaran (MetroTV) tersebut, demi terlindungnya publik dan tegaknya wibawa KPI sendiri.
Selain MetroTV, yang juga melakukan pelanggaran adalah TVOne yang melakukan tayangan QUICK COUNT-11.30.WIB sesekali pada pojok kanan di siaran KABAR PAGI (20/9) dan pada active text, IMW juga meminta KPI untuk memberi sanksi kepada lembaga penyiaran ini. (deva)
