• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Karanganyar Terbitkan Perda untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

    Last Updated 2012-09-17T21:31:43Z


    Satelit9.com, Karanganyar-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menekan angka alih fungsi lahan sawah di wilayah itu.
    "Sekarang sudah dalam proses penggodokan di DPRD. Tahun ini juga diharapkan bisa diberlakukan," kata Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Karanganyar Siti Maesaroch kepada Satelit9.com, Senin malam (17/9).
    Dalam perda tersebut termuat dengan tegas kriteria lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan. Yakni, masih produktif, memiliki irigasi memadai, dan berbentuk hamparan.
    Untuk lahan dengan kriteria tersebut, jelas Siti, dilarang dialihfungsikan. Kalau ada yang meminta, pihak Dispertanhutbun Karanganyar sudah berkomitmen tidak akan memberikan persetujuan. "Kami tidak akan tanda tangan," tegasnya.
    Siti menjelaskan, kehadiran perda itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang LP2B. Tujuan utamanya untuk mempertahankan keberadaan lahan sawah abadi di Karanganyar yang saat ini luasnya sekitar 23.000 hektare (ha). Siti menambahkan, beberapa tahun mendatang luas lahan sawah abadi itu ditargetkan bertambah menjadi sekitar 23.618 hektare. Dispertanhutbun saat ini masih melakukan pemetaan dan pendataan ulang guna mencapai ambition tersebut. "Itu merupakan ambition dari provinsi, kami harus bisa mencapainya," katanya. (Alvin)
    Komentar
    • Karanganyar Terbitkan Perda untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

    Terkini

    Topic Popular