Satelit9.com,Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan.Jaksa penuntut umum menyatakan Miranda bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan.
Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/9) petang.
Sebelumnya, terdakwa kasus cek pelawat Miranda S Goeltom didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini didakwa bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar.
Cek tersebut diberikan melalui Ari Malangjudo yang kemudian diberikan lagi kepada beberapa anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (PPP).
Cek perjalanan senilai Rp20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari absolute 480 cek perjalanan BII sebesar Rp24 miliar. @deba)