Satelit9.com,Jakarta-Beberapa aset yang dimiliki tersangka dugaan suap anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabbar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Juru bicara KPK Johan Budi SP setelah Zulkarnaen ditetapkan untuk ditahan. "Beberapa bangunan dan rekening ZD diblokir oleh KPK. Jumlahnya akan saya cek nanti," kata Johan saat melakukan konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam ( 7/9).
Zulkarnaen ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini. KPK, lanjut Johan, akan terus mengembangkan kasus ini. Selain ZD, Dendy Prasetiya (DP) yang merupakan anak kandung Zulkarnaen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan, kami menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Sehingga harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," tuturnya.
Rencananya, KPK akan melakukan pemaparan bukti-bukti di persidangan tipikor. ZD diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2), subsidair Pasal 11 UU no 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan atau menduga uang yang diterima oleh ZD maupun DP itu lebih dari Rp10 miliar.
"Ini (nilai uang) yang sedang diproses dalam penyidikan, termasuk tentu pemberinya," pungkasnya.
Untuk pemberi suap kapan ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengaku tidak tahu kapan persisnya, yang pasti KPK harus mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sedangkan, untuk siapa yang ditahan lebih dahulu dalam sebuah kasus, merupakan strategi KPK.
"Siapa duluan yang ditetapkan tersangka itu strategi KPK untuk segera bisa menuntaskan kasus dan mengembangkan seluas luasnya," ucapnya.
Zulkarnaen Djabbar keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK. Setelah beberapa menit menjawab pertanyaan wartawan, ZD segera memasuki mobil tahanan. (Adi)
"Ini (nilai uang) yang sedang diproses dalam penyidikan, termasuk tentu pemberinya," pungkasnya.
Untuk pemberi suap kapan ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengaku tidak tahu kapan persisnya, yang pasti KPK harus mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sedangkan, untuk siapa yang ditahan lebih dahulu dalam sebuah kasus, merupakan strategi KPK.
"Siapa duluan yang ditetapkan tersangka itu strategi KPK untuk segera bisa menuntaskan kasus dan mengembangkan seluas luasnya," ucapnya.
Zulkarnaen Djabbar keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK. Setelah beberapa menit menjawab pertanyaan wartawan, ZD segera memasuki mobil tahanan. (Adi)