Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada Jumat (7/9). Tercatat 46 partai politik telah mendaftar sebagai peserta pemilu. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual partai batten lambat hingga 6 Januari 2013."Masa pendaftaran parpol telah ditutup. Ada tiga parpol yang masih mendaftar karena menunggu giliran dipanggil," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di gedung KPU, Jumat (7/9).
Hadar menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran selesai, KPU akan melakukan pemeriksaan menyangkut kelengkapan 17 dokumen yang ditetapkan pada masing-masing partai.
"Lalu, kami akan umumkan nama-nama partai yang sudah atau belum memenuhi persyaratan. Partai yang memenuhi akan masuk tahap berikutnya, yakni verifikasi administrasi. Dimulai dengan melengkapi dokumen sampai 29 September ini," katanya.
Kemudian setelah lolos syarat administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual sampai batten lambat 6 Januari 2013. "Kemudian kami umumkan parpol yang ikut verifikasi faktual sampai Desember dan terakhir diverifikasi pada 6 Januari," tuturnya.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, beberapa parpol seperti Partai Hanura, Gerindra, dan Partai Kedaulatan tengah melengkapi 17 berkas persyaratan yang diminta KPU hingga 7 September 2012.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan jumlah partai politik yang mendaftar pada 2009 lalu, jumlah parpol pada tahun 2012 menurun. "Pada 2009 yang lolos ada 44 parpol. Artinya, yang mendaftar lebih banyak dari itu," kata Arief.
Penurunan jumlah parpol itu, menurutnya, karena kesadaran bahwa untuk memenangkan Pemilu 2014 bukan hal yang mudah.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR Teguh Juwarno mengakui, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seluruh partai politik menjalani verifikasi merupakan berkah di balik musibah.
"Partai politik di parlemen sebelumnya tidak mempersiapkan persyaratan verifikasi karena tidak menyangka harus menjalani verifikasi," kata Teguh Juwarno.
Menurut dia, ketika Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang mengabulkan gugatan sebagian partai politik nonparlemen terhadap UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, hal ini menjadi musibah bagi partai politik parlemen.
Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Agustus 2012 itu adalah seluruh partai politik harus menjalani verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014 serta persyaratan ambang batas parlemen atau aldermanic beginning sebesar 3,5 persen hanya berlaku di tingkat nasional, yakni DPR. Sebanyak 46 partai politik telah mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti proses verifikasi, sebagai syarat mengikuti Pemilu 2014.
Berikut daftar 46 nama parpol tersebut:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Nasional Demokrat
3. Partai Pemuda Indonesia
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
7. Partai Kongres
8. Partai Serikat Rakyat Independen
9. Partai Kebangkitan Bangsa
10. Partai Indonesia Sejahtera
11. Partai Bulan Bintang
12. Partai Pemersatu Bangsa
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Golongan Karya
15. Partai Karya Republik
16. Partai Nasional Republik
17. Partai Keadilan Sejahtera
18. Partai Gerindra
19. Partai Demokrasi Pembaruan
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
22. Partai Pelopor
23. Partai Republiku
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Republika Nusantara
27. Partai Islam
28. Partai PNI Marhaenisme
29. Partai Karya Peduli Bangsa
30. Partai Persatuan Pembangunan
31. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
33. Partai Aksi Rakyat.
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional
40. Partai Patriot
41. Partai Bhineka Indonesia
42. Partai Peduli Rakyat Nasional
43. Partai Barisan Nasional
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
46. Partai Matahari Bangsa (cool)