• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK :KORUPSI PLTS Keterlibatan Anas, Saan dan Erman Butuh Validasi

    Last Updated 2012-09-18T21:49:17Z


    Satelit9.com,Jakarta-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa dan mantan Menakertrans Erman Suparno, ikut terlibat proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008.
    Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Anas, Saan dan Erman pernah mengadakan 'rapat' untuk membicarakan proyek yang belakangan diketahui merugikan uang negara sebesar Rp 3,8 miliar itu. Dirinya sendiri, aku Nazar, ikut dalam 'rapat' yang berlangsung di rumah dinas Menakertrans itu.
    Ia mengaku telah menceritakan tetek bengek 'rapat' tersebut kepada penyidik KPK Jumat pekan lalu saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni. Termasuk peran dari Anas dan Erman dalam proyek ini.
    Bagaimana tanggapan KPK? Apakah akan memanggil ketiganya untuk dimintai klarifikasi?
    Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan, perlu dilakukan validasi terkait pengakuan Nazaruddin yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu. Setelah itu baru akan ada kesimpulan dari penyidik apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak.
    Tapi, bila melihat pemberkasan perkara Neneng yang belum selesai, maka bukan tidak mungkin penyidik memeriksa Anas, Saan dan Erman. Apalagi, belum ada tanda-tanda berkas Neneng akan rampung dan dilimpahkan ke bagian penuntutan.
    "Biasanya kalau mendekati pelimpahan kemungkinanan akan dipanggil saksi meringankan," terang Johan.
    Selain membeberkan 'rapat' itu, Nazaruddin juga menyebut peran Anas dalam kasus ini, yaitu menurunkan anggarannya. Nazaruddin juga menyebut ada banyak pejabat Kemenakertrans yang ikut menikmati uang dari proyek ini.
    Mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting sudah jadi terpidana dalam kasus ini. Sementara Neneng yang merupakan istri Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara proyek yang dimenangkan oleh PT Alfindo tapi kemudian disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain. Atas tindakan Neneng, KPK menaksir telah terjadi kerugian negara Rp 3,8 miliar dari nilai absolute proyek sebesar Rp 8,9 miliar.(@deva)
    Komentar
    • KPK :KORUPSI PLTS Keterlibatan Anas, Saan dan Erman Butuh Validasi

    Terkini

    Topic Popular