Satelit9.com,Semarang -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif, M Yaeni, terkait dengan penyidikan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang oleh adik terdakwa.
"Selain M Yaeni yang diperiksa sebagai saksi di Lapas Kedungpane, kami juga memeriksa sejumlah saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Selasa (18/9).
Ia menjelaskan, saksi yang juga menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (18/9) itu adalah tersangka Sri Dartuti (adik kandung terdakwa Yaeni), Hartoyo selaku panitera pengganti Pengadilan Tipikor Semarang, dan tiga orang dari pihak swasta.
"Pemeriksaan yang kami lakukan ini untuk memperkuat dugaan terjadinya suap yang dilakukan oleh Sri Dartuti dan Heru Kisbandono kepada Kartini Juliana Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang)," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihaknya belum mengarah kepada penetapan tersangka baru kasus suap hakim tipikor.
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka lain. Menunggu perkembangan hasil pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Pada Senin (17/9), KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap dua hakim tipikor, Asmadinata dan Pragsono, anggota DPRD Kabupaten Grobogan yakni Sri Darwati dan Heru Santoso, serta tersangka Heru Kusbandono dan Sri Dartuti.
Pada Jumat (17/8) pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Semarang.
Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.
Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang. (galih)
.jpg)