• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Miranda Bacakan Pledoi

    Last Updated 2012-09-17T09:43:59Z


    Satelit9.com,Jakarta-Terdakwa Miranda Swaray Goeltom rencananya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa nanti abscessed di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) ini rencananya akan membacakan pledoi setebal 30 halaman.
    "Ibu Miranda rencananya akan membacakan pledoi pribadi setebal 30 halaman," kata salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong saat dihubungi, Senin.
    Andi menambahkan, pihak kuasa hukum juga telah menyiapkan pledoi setebal seratusan halaman. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta Miranda dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan.
    Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan selama ini, dapat disimpulkan bahwa Miranda terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
    Fakta persidangan selama ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.(@cool/deva)
    Komentar
    • Miranda Bacakan Pledoi

    Terkini

    Topic Popular