Satelit9.com,Jakarta- Seorang oknum penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilep uang negara. Sumber satelit9.com di dalam Kpk yang enggan disebutkan namanya.menyebut oknum tersebut bernama MNHS"MNHS diduga telah menerima sejumlah uang," kata sumber tersebut beberapa saat tadi (Senin, 17/9).
MNHS kedapatan menerima uang dari seseorang terkait penanganan sebuah perkara di KPK
Atas kelakuannya, MNHS diberhentikan dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sayangnya, MHNS tidak diproses hukum, padahal kesalahannya terbilang sangat fatal.
Penilepan uang negara oleh oknum petugas KPK sebelumnya dilakukan oleh Hendro Laksono. Pegawai KPK bidang Administrasi itu menilep sisa uang perjalanan dinas sebesar Rp 388 juta(@Ridwan/cool)
.jpg)