Satelit9.com,Cirebon-Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Palimanan, Cirebon, resmi dibuka sejak Sabtu (15/9) lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan hadir dalam penutupan Munas hari terakhir Senin (17/9) hari ini.Pertemuan para alim ulama NU itu memang masih berjalan di Pesantren Cikampek, Cirebon, Jawa Barat. Namun, ada satu wacana yang menjadi topik pembahasan dan sangat mengagetkan publik serta pemerintah apabila usulan itu nanti terealisasi.
Dalam Munas kali ini, NU membahas soal fatwa agar umat tidak perlu membayar pajak selama praktik korupsi masih hidup dan berlangsung di tanah air. Wacana yang sungguh-sungguh menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk merealisasikan komitmen pemberantasan korupsi.
“Salah satu yang perlu dipertanyakan adalah kewajiban membayar pajak. Tapi kenyataannya malah kerap dikorupsi. Bukan rahasia lagi tindakan itu ditemui di institusi kepolisian, kehakiman, bea cukai, dan ditjen pajak,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, beberapa hari lalu, menjelang dibukanya Munas NU 2012.
Memang wacana fatwa haram membayar pajak ini masih bersifat belum pasti. Meski demikian, pemerintah tidak bisa menanggapi ini secara santai. Wacana tentang wajib atau tidaknya membayar pajak harus dipahami sebagai peringatan dari organisasi Islam terbesar di Indonesia itu agar pajak yang ditarik dari rakyat dikelola dengan lebih baik.
"Ini harus dilihat sebagai semangat NU untuk memberi peringatan kepada negara, agar penerimaan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa, di sela-sela acara Munas NU.
Kepedulian NU Buat Negara
Ali Masykur Musa mengungkapkan wacana ini dimunculkan NU bukan dalam arti sebagai bentuk boikot terhadap negara. Namun, lanjut dia, wacana ini harus dilihat sebagai bentuk kepedulian NU terhadap masih karut marutnya pengelolaan pajak di Indonesia. Karut-marut itu semakin diperparah dengan adanya praktik korupsi yang dilakukan sejumlah pegawai pajak, baik dari tingkat staf hingga pejabat tinggi.
Menurut dia, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi negara. Sekitar 70 persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari sektor pajak. "Kalau pada tahun anggaran 2013 APBN senilai Rp1.540 triliun, maka sekitar Rp1.200 triliunnya berasal dari pajak. Karena itu, sikap NU ini dalam rangka memberikan semangat agar pemerintah dan aparatur pajak tidak main-main dengan pajak," papar salah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Namun demikian, Ali Masykur mengungkapkan NU tidak mungkin memfatwakan agar rakyat tidak wajib membayar pajak pada akhirnya. Pasalnya, fatwa itu bisa menimbulkan pembangkangan membayar pajak. "Kalau ada pembangkangan membayar pajak maka negeri ini akan lumpuh karena tidak mungkin melakukan agregasi affairs pembangunan karena tidak ada pemasukan negara," ungkap dia.
Keraguan yang sama juga diungkapkan Wakil Sekjen Muslimat NU Zannuba Arifah Chafsoh atau Yeni Wahid. Menurut putri sulung almarhum Gus Dur itu, NU kini sedang memberikan peringatan serius kepada pemerintah terkait pengelolaan pajak.
Yenni menilai terbongkarnya sejumlah korupsi di institusi perpajakan belakangan ini memang membuat masyarakat resah karena kepatuhan mereka membayar pajak justru tidak tidak diimbangi dengan pengelolaan yang amanah. "Ini admonishing atau peringatan serius bagi pemerintah. Pemerintah harus membenahi diri," tandas dia.
Terealisasinya fatwa haram membayar pajak selama masih ada praktik korupsi ini memang masih digodok dalam Munas NU yang berlangsung hingga hari ini. Apakah Presiden SBY akan dikejutkan dengan lahirnya fatwa haram itu saat menutup Munas NU, akan menjadi sesuatu yang patut ditunggu-tunggu publik.
Apapun hasil akhirnya, yang pasti NU telah berhasil menunjukkan tajinya sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia untuk menekan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi rakyat. (/cool)