Satelit9.com,Jakarta-Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan beberapa orang anggota keluarga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa ini (11/9).
Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan kehadiran anggota keluarganya tersebut untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi a de allegation atau saksi yang menguntungkan.
"Saksi meringankan yakni keluarga untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," katanya saat dihubungi beberapa saat lalu (Selasa, 11/9).
Menurut dia, kehadiran keluarga tersebut untuk membuktikan aliran dana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang.
"Ingin dibuktikan bahwa Wa Ode sebenarnya punya latarbelakang keluarga mampu. Tercatat, setelah selesai pemilu tahun 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp 10 miliar,"terangnya.
Kemudian, lanjut kakak Nurhayati ini, uang tersebut dipinjamkan kepada keluarga dan relasi untuk bisnis. Dan keuntungannya dibawa ke Jakarta. Sehingga, tidak ada niat menyamarkan asal-muasal uang atau menyembunyikan uang sebagaimana didakwakan jaksa.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secaraa pribadi mengatakan akan menghadirkan keluarga besarnya dalam sidang. Dengan maksud, memberikan keterangan yang membela dirinya.
Selain itu, Wa Ode juga mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan yang merupakan rekan satu partainya di Partai Amanat Nasional (PAN). Serta, pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.(@adi)
Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan kehadiran anggota keluarganya tersebut untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi a de allegation atau saksi yang menguntungkan.
"Saksi meringankan yakni keluarga untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," katanya saat dihubungi beberapa saat lalu (Selasa, 11/9).
Menurut dia, kehadiran keluarga tersebut untuk membuktikan aliran dana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang.
"Ingin dibuktikan bahwa Wa Ode sebenarnya punya latarbelakang keluarga mampu. Tercatat, setelah selesai pemilu tahun 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp 10 miliar,"terangnya.
Kemudian, lanjut kakak Nurhayati ini, uang tersebut dipinjamkan kepada keluarga dan relasi untuk bisnis. Dan keuntungannya dibawa ke Jakarta. Sehingga, tidak ada niat menyamarkan asal-muasal uang atau menyembunyikan uang sebagaimana didakwakan jaksa.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secaraa pribadi mengatakan akan menghadirkan keluarga besarnya dalam sidang. Dengan maksud, memberikan keterangan yang membela dirinya.
Selain itu, Wa Ode juga mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan yang merupakan rekan satu partainya di Partai Amanat Nasional (PAN). Serta, pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.(@adi)
