• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Waduh,Banyak Raperda Molor di Tangan DPRD

    Last Updated 2012-09-03T13:09:47Z


    Satelit9.com,Jakarta-Upaya mengatasi kemacetan lalulintas dilakukan Pemprov DKI tidak hanya dengan membangun infrastruktur jalan seperti pada jalan layang non tol (JLNT) Antasari-Blok M dan Kampungmelayu-Tanahabang, tapi juga dengan membuat sejumlah aturan pendukungnya lewat Peraturan Daerah (Perda). Namun, sayangnya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga division tiga 2012 tak kunjung diselesaikan DPRD.
    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, keempat raperda sebagian besar sudah dibahas sejak tahun lalu. Di antaranya Raperda Transportasi, Raperda Pembentukan BUMD Transjakarta, Raperda Sistem Jaringan Transjakarta dan Raperda Perparkiran.
    "Saat ini posisi keempat raperda tersebut sudah ada di tangan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Sudah bolak-balik dari Balegda ke Pemprov untuk disempurnakan, tapi tidak selesai-selesai," kata Pristono, Senin (3/9).
    Meski demikian, Pristono enggan berspekulasi penyebab mandeknya empat raperda tersebut. Padahal empat raperda yang diajukan tersebut menjadi salah satu langkah pihaknya, sebagai eksekutor dalam menekan angka kemacetan absolute yang diprediksi terjadi tahun 2014.
    Ia berharap keempat raperda itu segera disahkan sehingga dapat dikeluarkan aturan hukum lainnya. Sebab masih akan ada proses lain sebelum bisa diimplementasikan, seperti harus adanya SK Gubernur dan petunjuk teknis lainnya. Terlebih penyelesaikan kemacetan bukan hanya ada di tangan Dinas Perhubungan saja. Tapi juga butuh koordinasi terpadu dari Dinas PU, Dinas Perindustrian dan Dinas Tata Ruang.
    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Balegda, Triwisaksana, mengatakan saat ini pembahasan raperda masih berjalan terus. hanya saja karena saat abstract raperda diserahkan dari eksekutif ke legislatif belum lengkap, akhirnya abstract tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab molornya penetapan raperda menjadi perda. Saat ini DPRD DKI tengah menggodok sekitar 10 raperda. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah ditetapkan menjadi perda pada hari, Senin (3/9) ini.
    "Setiap raperda memang memiliki bobot yang berbeda, kalau yang bobotnya berat tentu pembahasannya memakan waktu lama, maksimal satu tahun. Namun kalau yang bobotnya ringan, pembahasannya bisa cukup 2-3 bulan dan bisa ditetapkan menjadi perda," tukas Triwisaksana.(@cool/adi)
    Komentar
    • Waduh,Banyak Raperda Molor di Tangan DPRD

    Terkini

    Topic Popular