• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Bongkar Mafia Suap dan Korupsi di Jateng

    Last Updated 2012-09-30T23:43:23Z


    Satelit9.com,Yogyakarta-Anulir putusan bebas atas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, memberi harapan baru atas penegakan hukum di negeri ini. Hanya saja, Makamah Agung (MA) masih memiliki banyak pekerjaan rumah mengingat vonis bebas di pengadilan tipikor daerah cenderung meningkat. ICW mencatat, per 1 Agustus 2012 sedikitnya 71 terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis bebas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
    Mochtar Mohammad, mantan Wali Kota Bekasi, menjadi terdakwa pertama dan hingga saat ini satu-satunya yang pernah merasakan vonis bebas perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Azharyadi membebaskan Mochtar dari semua tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
    Padahal, jaksa yang diketuai Ketut Sumedana menuntut Mochtar dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa yakin, politisi PDIP itu terbukti bersalah dalam empat perkara korupsi. Perkaranya antara lain kasus suap Adipura, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum.
    Perbuatan Mochtar dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp 5,5 miliar. Putusan bebas itu dinilai banyak pihak tidak hanya tamparan bagi KPK, tetapi juga tamparan bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
    Kemudian, 7 Maret 2012 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada KPK. Majelis kasasi menjatuhkan vonis bersalah dengan menghukum Mochtar selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, jika denda tidak dibayar. Mochtar juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
    Apabila Mochtar tidak membayar uang pengganti tersebut, batten absolutist satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.
    Putusan ini dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, beranggotakan Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung.
    Majelis menyimpulkan, Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut seperti diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
    Mochtar bukan terdakwa yang pertama kali bebas pada Pengadilan tingkat pertama lalu dibatalkan dan dihukum pada tingkat kasasi.
    Sebelumnya, Majelis Kasasi MA juga mengabulkan kasasi jaksa dengan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat terkait korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang.
    Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota Leo Hutagalung serta Syamsul Chaniago, menilai Eep terbukti melakukan korupsi BP PBB Pemkab Subang Tahun 2005-2008 seperti dalam dakwaan primer. Eep juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,548 miliar.
    Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Eep dari seluruh dakwaan. Dalam putusannya tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai I Gusti Lanang menilai dakwaan album yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidak tepat.
    Sebab tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa dan jaksa tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.
    Dan belum lama, Majelis Kasasi MA juga mengabulkan kasasi jaksa terkait kasus korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. Majelis menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010. Selain pidana penjara dan denda, majelis juga mewajibkan mantan Bupati Sragen itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar subsider lima tahun penjara.
    Putusan yang dijatuhkan pada 18 September 2012 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surahmin, sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang.
    Bermasalah
    Putusan bebas Untung ini bertolak belakang dengan putusan bawahannya, Sekda Koeshardjono yang juga didakwa melakukan korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 sebesar Rp 11,2 miliar. Koeshardjono divonis 4,5 tahun penjara. Selain mantan bupati dan sekda, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen, Srie Wahyuni.
    Hakim Agung juga telah membatalkan vonis bebas kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah lain. Mereka adalah Agusrin Najamuddin(Gubernur Bengkulu) dan Satono (Bupati Lampung Timur).
    Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyambut positif putusan kasasi MA yang membatalkan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi pada Pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, putusan kasasi MA semakin baik dalam memutus perkara korupsi.
    ’’Kita dukung dan memberikan apresiasi. Putusan MA mencerminkan rasa keadilan,’’ ujarnya.
    Hanya saja, integritas dan kapabilitas hakim tipikor pun dinilai masih banyak bermasalah. Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mencontohkan, hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel yang menjadi salah satu majelis yang membebaskan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, ternyata pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana aerial di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar.
    Ramlan Comel pada tahun 2005 di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Pekanbaru) divonis dua tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/ PID/2006). Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lain, Bupati Subang Eep Hidayat.
    Berdasarkan abstracts yang dimiliki ICW, lanjut Emerson, Ramlan Comel diduga tidak memberikan keterangan secara benar terkait pernah menjadi terdakwa korupsi ketika mendaftar sebagai calon hakim ad hoc pengadilan tipikor. Emerson berpendapat, dengan lolosnya orang yang pernah menjadi terdakwa korupsi menjadi hakim ad hoc tidak dapat dilepaskan dari kecerobohan Mahkamah Agung ketika melakukan proses seleksi.
    Kejadian serupa ketika KPK menangkap dua hakim pengadilan tipikor di Semarang, belum absolutist ini. Salah satu hakim yang ditangkap, Heru Kusbandono diketahui pernah menjadi pembela beberapa kasus korupsi saat masih menjadi pengacara.
    Heru kelahiran Grobogan, 18 November 1967 ini tercatat pernah menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tahun 2006 dengan terdakwa Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo dan alum Polines Deny Kriswanto dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang (2009). Lulus Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas 17 Agustus Semarang ini juga pernah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Grobogan tahun anggaran 2004 senilai Rp 1,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Mereka yang menjadi terdakwa atas perkara itu, meliputi tiga pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan, yakni Soedjono, Syahiro, dan Wisnu, serta Direktur PT Karya Inti Karindo Semarang, H Soehadi.
    Diputus Bebas
    Heru yang kini bertugas menjadi hakim Pengadilan Tipikor Pontianak ini juga pernah menangani perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan IKIP Veteran sebesar Rp 1,2 miliar dengan terdakwa mantan rektor dan pembantu rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati, saat masih menjadi pengacara. Perkara yang diadili di PN Semarang ini akhirnya divonis bebas.
    Begitu juga dengan Hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung yang tecatat membebaskan lima terdakwa dari tujuh terdakwa perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama KP2KKN Semarang, perkara yang diputus bebas oleh hakim Kartini adalah kasus Untung Wiyono. Kemudian, perkara dengan terdakwa Suyatno yang terjerat dugaan suap/gratifikasi sebesar Rp13,5 miliar kepada mantan bupati Kendal pada 2004. Dia divonis pada 8 Maret 2012.
    Juga perkara Teguh Tri Murdiono, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar. Perkara ini divonis pada 19 April 2012, Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.
    Perkara dengan terdakwa Heru Djatmiko yang terjerat dugaan korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan Stadion Utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar.
    Perkara ini divonis 12 Juni 2012 dan Kartini Marpaung juga sebagai hakim anggota. Terakhir, Yanuelva Etliana terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng Cabang Semarang senilai Rp 39 miliar, divonis bebas lewat putusan sela pada 29 Februari 2012. Majelis hakim, diketuai Lilik Nuraini, dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung sebelumnya menyarankan terdakwa mengajukan eksepsi sebanyak dua kali dan akhirnya dikabulkan dalam putusan sela.
    Emerson mendesak, MA dan jajaran pengadilan untuk tidak kompromi terhadap koruptor dengan menjatuhkan pidana penjara maksimal dan perintah penahanan. Juga melarang hukuman dengan masa percobaan ataupun penjatuhan vonis tanpa perintah penahanan terhadap pelaku. MA pun diharap tidak ragu melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial ditingkat pertama dan sekaligus menghukum koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang memberikan efek jera.(cool)
    Komentar
    • Bongkar Mafia Suap dan Korupsi di Jateng

    Terkini

    Topic Popular