• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    DPR Melemahkan KPK Melalui Anggaran dan Revisi UU KPK

    Last Updated 2012-09-30T23:47:13Z


    Satelit9.com,Jakarta-DPR dinilai terus berupaya melemahkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya-upaya kontra produktif KPK terus dilakukan. Setidaknya ada dua cara yang sedang dilakukan DPR, yakni melalui anggaran dan revisi UU KPK.
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers bersama Koalisi Penegak Citra Parlemen yang beranggotakan Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Fatayat NU di kantor TII, Minggu (30/9). Hal senada diungkapkan Indra anggota Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid. Dia menegaskan, fraksinya ikut menolak revisi tersebut.
    Anggota Koalisi Penegak Citra Parlemen yang juga Peneliti Hukum dan Kebijakan TII, Reza Syawawi mengatakan, jika diamati beberapa waktu terakhir, DPR merupakan salah satu aktor ’’pelumpuh’’ terhadap upaya pemberantasan korupsi.
    Upaya pelemahan itu begitu nyata terlihat dalam dua (dua) hal, yaitu upaya politisasi anggaran untuk menghambat pembangunan gedung KPK dan penggunaan fungsi legislasi untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengarah pada pelumpuhan KPK.
    ’’Upaya pelumpuhan tersebut disinyalir dilatarbelakangi fakta bahwa saat ini KPK sangat gencar menangani kasus korupsi politik di DPR," ujarnya.
    Dia menambahkan, tercatat beberapa politikus dari berbagai partai politik ditangkap KPK. Badan Anggaran (Banggar) yang disinyalir sebagai episentrum korupsi di DPR pun tidak luput dari pengawasan dan aksi KPK, sehingga politikus korup di DPR merasa terganggu dan melakukan upaya serangan balik menggunakan dua fungsinya, yaitu penganggaran dan legislasi.
    Anggaran pembangunan gedung KPK sebetulnya telah disetujui oleh DPR dan pemerintah melalui APBN 2012 dengan nilai Rp 72,8 miliar atau sekitar 4,7 persen dari seluruh usulan gedung baru untuk lembaga yudikatif yang ada. Namun, lanjut Reza, dalam praktiknya, DPR justru berupaya menghalang-halangi pencairan anggaran untuk membangun gedung tersebut.
    DPR menyatakan, bahwa anggaran KPK diberi tanda ’’bintang’’ sehingga tidak bisa digunakan.
    Alasan yang digunakan juga cenderung dipaksakan. Awalnya, DPR menyarankan agar KPK menggunakan gedung milik pemerintah yang tidak terpakai. Namun, alasan ini dimentahkan oleh pernyataan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bahwa tidak ada gedung yang bisa digunakan sesuai kebutuhan KPK.
    Reza mengingatkan, KPK adalah lembaga penegak hukum yang membutuhkan sarana dan prasarana khusus untuk menunjang tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum seperti halnya kepolisian dan kejaksaan.
    ’’Ada perlakuan berbeda yang dilakukan oleh DPR. Ini mengisyaratkan bahwa fungsi anggaran DPR telah disalahgunakan untuk melemahkan lembaga antikorupsi,’’ tegasnya.
    Dalam kesempatan itu, peneliti ICW Apung Widadi menambahkan, pelemahan kedua adalah dengan mempreteli instrumen kewenangan KPK terutama yang terkait penindakan hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Upaya ini dilakukan melalui revisi terhadap UU 30 Tahun 2002. Bentuk upaya pelemahan, di antaranya kewenangan penututan KPK yang akan dipangkas dan DPR juga akan mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk DPR justru membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR. ’’Soal penyadapan KPK harus sesuai izin pengadilan, padahal korupsi adalah amazing crime,’’ kata Apung.
    Lebih lanjut, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, koalisi meminta DPR mencabut tanda ’’bintang’’ pada alokasi anggaran gedung KPK dan penggunaan fungsi anggaran DPR secara rasional dan tanpa subjektifitas politis. Koalisi meminta DPR membatalkan revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengeluarkannya dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 serta meminta Presiden secara tegas menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 dalam pembahasan dengan DPR.
    ’’Koalisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan perlawan terhadap semua upaya ’pelemahan’ dalam pemberantasan korupsi, khususnya pelumpuhan terhadap KPK secara sistematik yang dilakukan oleh DPR,’’ ujarnya.
    Sementara itu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nudirman menerangkan, pihaknya bukan ingin melemahkan KPK. Namun revisi itu hanya untuk kepentingan penguatan KPK. “Konkret saja sikap kami, bagaimana soal masa jabatan pimpinan. Lain itu, pengaturan penyidik independen dan pembentukan badan pengawas bagi KPK,” kata dia.
    Juru bicara KPK Johan Budi merasa aneh dengan bantahan dari DPR terkait pelemahan KPK. Dia mengatakan, justru usulan revisi UU KPK dirasakan sebagai keinginan sepihak saja. Hal ini tampak dengan KPK tidak pernah dimintai pendapat seputar revisi Undang-Undang tersebut.
    “Dirasakan keinginan sepihak, karena memang sejak awal, kami sama sekali tidak dimintai pendapat, tidak pernah diajak bicara soal keinginan anggota dewan untuk merevisi undang-undang 30 tahun 2002,” kata Johan.
    Disisi lain, berdasarkan keterangan resmi pimpinan KPK, revisi UU itu belum diperlukan. Menurut dia sejak periode kedua pimpinan KPK, merasa undang-undang itu masih cukup efektif bagi KPK untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi.
    Johan menanyakan keseriusan DPR terkait gedung yang diminta KPK, yang hingga kini juga belum jelas nasibnya. Dengan posisi KPK tak bisa berbuat banyak.dalam revisi UU ini, Johan berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal sehingga bila memang revisi ini memperlemah KPK, masyarakat bisa menggugatnya. (cool)

    Komentar
    • DPR Melemahkan KPK Melalui Anggaran dan Revisi UU KPK

    Terkini

    Topic Popular