Satelit9.com,Jakarta- Tersangka kasus korupsi Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/10).
Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 20 Juli 2012. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan sarana Hambalang saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora (PPK) pada 2010. Namun, Deddy mengaku tidak berwenang untuk mengubah rencana pembangunan proyek tersebut.
"Saya hanya eselon II dan punya keterbatasan, tidak mungkin saya mengubah 'site plan' sekehendak saya, itu (kewenangan-red) pimpinan saya," kata Deddy yang tiba di KPK bersama dengan kuasa hukumnya Rudi Alfonso sekitar pukul 09.40 WIB.
"Atasan saya langsung adalah Pak Wafid. Jadi saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menpora melalui Sesmenpora, jadi kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harus ke pak Menteri," ungkap Deddy.
Menurut Deddy, jabatan PPK mewakili lembaga, artinya ia tidak bisa seenaknya menentukan perubahan rencana pembangunan proyek Hambalang dan harus berkooridnasi dengan pimpinannya.
"Apa yang saya tahu sesuai kewajiban saya, sesuai tugas pokok dan fungsi saya, sesuai yang pernah diinstruksikan kepada saya sebagai bawahan, di luar itu saya tidak tahu," tambah Deddy.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram pada pemeriksaan Kamis (11/10) mengungkapkan, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
"Saya sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan Pak Andi (Mallarangeng) sebagai pengguna anggaran, jadi beliau bertanggung jawab," kata Wafid pada Kamis (11/10).
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pemdidikan dan Kebudayaan, dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi, serta pembuatan masterplan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.(cool)
.jpg)