Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar.
Pengacaranya, Rudi Alfonso pun menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan dari penyidik di lembaga superbody pimpinan Abraham Samad cs tersebut.
"Senin dia dipanggil untuk diperiksa penyidik," tulis pengacara Deddy, Rudi Alfonso dalam pesan singkatnya, Minggu malam (14/10).
Dalam proyek senilai Rp 2,5 Trilliun ini KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.
Tindakan mantan Kabag Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu, dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana olahraga Hambalang sehingga menimbulkan kerugian negara atau orang lain.
Anak buah Menteri Andi Mallarangeng itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK, sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Hambalang. Diantaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora, Iyan Sudiyana dan mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. (rko)
.jpg)