Satelit9.com-TERDAKWA kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
"Menyatakan Wa Ode Nurhayati terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang, menjatuhkan pidana Wa Ode dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan," kata ketua majelis hakim tipikor, Suhartoyo, kemarin.
Dalam persidangan, hakim Hendra Yosfin menyatakan Wa Ode terbukti menerima uang terkait dengan pengurusan DPID di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa hingga Rp6,25 miliar.
Uang-uang hasil korupsi itu, kata Hendra, ditempatkan dalam rekening tabungan secara berulang-ulang hingga mencapai Rp50 miliar kemudian ditransfer, dialihkan, dan dibelanjakan. Dikatakan, Wa Ode antara lain mengalihkan dana itu dalam deposito berjangka Rp10 miliar, membayar angsuran bunga utang berjumlah Rp567 juta, membayar angsuran rumah Rp7 miliar melalui penarikan tunai, membayar angsuran apartemen Rp700 juta, belanja emas Rp20 juta, alteration Rp160 juta ke rekening gaji, mengalihkan dengan penarikan tunai sebesar Rp17 miliar, dan alteration ke pihak ketiga berjumlah Rp2 miliar.
"Unsur menempatkan, transfer, membayar hibah, membawa ke luar negeri, dan lainnya dalam dakwaan telah terpenuhi," tegas Hendra.
Sebanyak Rp50 miliar, lanjut Hendra, ditempatkan berulang dari 2010 hingga 2011, sebesar Rp44 miliar berlangsung saat Wa Ode sebagai anggota DPR dan Banggar DPR. "Karena itu, majelis berkeyakinan harta itu bukan karena bisnis, melainkan terkait dengan posisinya di DPR. Wa Ode juga tidak dapat meyakinkan kebenaran uang itu berasal dari bisnisnya di Merauke."
Dalam menanggapi vonis itu, Wa Ode kemudian bermusyawarah dengan kuasa hukumnya dan langsung menyatakan banding.
Seusai persidangan, Wa Ode mengatakan tugasnya sudah selesai dalam memperbaiki hukum dan menyelesaikan tanggung jawab. Namun, karena menilai respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan aspirasinya, dari sisi kemanusiaan Wa Ode menyatakan tidak mau berkoordinasi lagi dengan lembaga antikorupsi itu.
