.jpg)
Satelit9.com,Jakarta- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto, mengatakan Novi Amelia (25), pengemudi seksi yang menabrak tujuh orang di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, menjadi tersangka.
"Untuk di Laka Lantas cachet Novi sudah menjadi tersangka, yaitu pasal 310, pasal 311, dan pasal 283," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2012).
Pasal tersebut, merupakan pasal lalu lintas. Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengendara dan mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 311 tentang tabrak lari, dengan maksimal 3 tahun penjara.
"Saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas apabila selasai akan diserahkan ke Kejaksaan. Jika lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk disidang," tambahnya.
Sementara itu terkait narkoba yang terdapat dalam tubuh archetypal cantik asal Medan, Sumatera Utara itu, polisi hanya menjerat pasal 111, 112 jo 127 dan akan direhabilitasi.
Novi kini telah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya Novi sempat dibawa ke Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani pemeriksaan.
Model majalah pria dewasa ini dibawa ke RSKO antara lain lantaran kondisi Novi labil dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.(ida)