• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Kurir Melihat Angie Menuju Ruangan Wayan Koster

    Last Updated 2012-10-18T19:47:44Z


    Satelit9.com,Jakarta-Saksi Lutfie Ardiansyah, kurir yang menyerahkan uang dari Grup Permai kepada I Wayan Koster, mengatakan setelah berpapasan ia melihat terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie menuju ruangan Wayan Koster.
    "Setelah dari ruangan Wayan Koster, saya berpapasan dengan Angie dan melihat dia menuju ruangan Koster," kata Lutfie saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/10).
    Lutfie merupakan sopir untuk Grup Permai yang mengaku lima kali menjadi kurir untuk mengantarkan uang ke beberapa pihak. Lutfie mengantarkan paket berisi uang dua kali ke gedung DPR untuk I Wayan Koster pada 5 Mei 2010 pagi dan sore.
    Saat abscessed itu, seingat Lutfie jumlah paket sebanyak Rp3 miliar. Lutfie juga pernah mengantarkan paket uang di tempat parkir Hotel Century dan tempat parkir Hotel Formula One.
    Selain Lutfie, sidang juga menghadirkan saksi Dadang Hermawan, kurir yang mengantarkan uang Rp2,5 miliar ke Mall Ambassador, Jakarta, untuk dukungan pengurusan proyek universitas. Uang yang dibungkus dalam kardus itu diserahkan kepada Jefry.
    Dadang mengaku baru mengetahui Jefri adalah kurir suruhan Angie setelah diberitahu oleh Oktaviani Furi, atasannya di Grup Permai.
    Selain Dadang dan Lutfie, pengadilan juga memanggil saksi Dewi Utari untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
    Persidangan juga meminta keterangan Harris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dadang Sudiyarto, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Kemdikbud.
    Angie sendiri tetap membantah keterangan beberapa saksi yang mengatakan Jefry adalah orang utusannya. "Saya tidak mengenal orang dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi," kata Angie.
    Angie didakwa menerima uang sejumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS sebagai imbalan karena menjadi anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran Komisi X DPR. Imbalan diterima karena menyanggupi supaya proyek affairs pendidikan tinggi di Kemendiknas dan affairs pengadaan prasarana olahraga di Kemenpora agar disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
    Angie dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau batten absolutist 20 tahun dan denda batten banyak Rp1 miliar. (DOR) 
    Komentar
    • Kurir Melihat Angie Menuju Ruangan Wayan Koster

    Terkini

    Topic Popular