Satelit9.com,Jakarta- Berkas kasus korupsi pengadaan actor roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011 belum dilimpahkan."Belum ada pelimpahan berkas simulator. Tapi hari ini tim KPK sudah berangkat ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan karena pembicaraan bukan hanya soal penyerahan tapi juga klarifikasi kembali," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (18/10).
Hal yang dibicarakan dalam pertemuan ketiga antara KPK dan Polri pascakesepakatan pembentukan tim kecil KPK dan Polri pada Senin (15/10) itu misalnya teknis penanganan dua orang tersangka yang ditetapkan Polri, di luar tiga orang tersangka yang sama.
"Hal lain yang dibicarakan adalah mengenai penahanan, namun bagaimana mekanisme detailnya itu yang akan dibicarakan lagi. Jadi pertemuan hari ini akan menjelaskan proses penyerahan berkas simulator," tambah Johan.
Artinya, kata Johan, KPK belum menerima berkas actor dari Polri, tapi masih ingin memperjelas dan merinci penyerahan berkas sehingga KPK dapat menangani menangani perkara dengan lebih jelas. "Semalam ada rapat di KPK yang membicarakan mengenai prosesi penyerahan kasus," ungkap Johan.
KPK sendiri mengharapkan penanganan kasus sesuai dengan UU KPK. "Konsep penanganan kasus yang diajukan oleh KPK adalah sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, nah teknisnya itu yang sedang ingin dibicarakan," tambah Johan.
Sementara untuk pemeriksanaan tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Polisi Djoko Susilo masih menunggu proses pelimpahan berkas. "Bisa jadi (menunggu pelimpahan berkas), karena ada tiga tersangka yang beirisan sudah menjalani masa tahanan, artinya orang yang sudah ditahan itu ada batas waktu dan akan terkait juga dalam penuntasan simulator," jelas Johan.
KPK pada 27 Juli menetapkan Djoko Susilo, Brigjen Pol. Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang breakable pengadaan actor dan Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi, dan Sukotjo.
Sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Actor dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di Rutan Korps Brimob. Sementara Budi ditahan di rutan Bareskrim dan Sukotjo telah divonis penjara di Rutan Kebon Waru Bandung. KPK sudah memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka pada Jumat (5/10).(cool)