Satelit9.com,Jakarta- Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro dituntut 12 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana penanaman investasi senilai Rp100 miliar.
Jaksa penuntut umum juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (15/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yohana mengungkapkan keduanya secara bersama-sama terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya itu negara dirugikan secara materiil. Untuk itu, jaksa penuntut menutut keduanya masing-masing 12 tahun penjara," tegas Achmad.
Menurut Achmad, yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung affairs pemerintah mengenai pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian Negara.
Keduanya juga tidak mengaku bersalah. Sedang yang meringankan keduanya bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.
Achmad menjelaskan menyebutkan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2008, ketika PT KAI melakukan penanaman investasi di PT Optima Karya Capital Management (PT OKCM) sebesar Rp100 miliar. Keduanya dinilai telah menguntungkan korporasi dengan cara menginvestasikan kepada PT Optima Karya Capital Management.
Akan tetapi, investasi itu tidak berjalan dengan mulus. "Kami menilai proses investasi itu tidak sesuai dengan aturan perusahaan sehingga dinilai telah merugikan negara," kata Achmad.
Usai mendengarkan tuntutan, keduanya tertunduk dan tidak sepatah kata pun yang mereka lontarkan. Untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/10) dengan calendar pembacaan nota pembelaan (pleidoi).