• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Murdoko Tetap Mengaku Tak Bersalah

    Last Updated 2012-10-29T15:55:10Z


    Satelit9.com,Jakarta-Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif Murdoko membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/10). Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntut politisi PDIP itu dengan hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun.
    Dalam pledoi pribadinya, Murdoko membantah penilaian jaksa bahwa dirinya menerima uang Rp 4,75 miliar dari kas kabupaten Kendal seperti yang dituduhkan jaksa. Dia pun mengaku tidak ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo.
    "Saya tidak pernah menikmati atau menggunakan uang Rp4,75 miliar sebagaimana yang dirumuskan jaksa penuntut umum sebagai kerugian keuangan kabupaten Kendal. Secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," tegas Murdoko dalam sidang yang dipimpin hakim Marsuding Nainggolan.
    Murdoko membantah, pernah meminta Warso untuk memindahkan rekening Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 di Bank Pembangunan Daerah Jateng ke Bank Negara Indonesia 46 Cabang Karangayu Semarang untuk menambah pendapatan kabupaten Kendal dari bunga deposito.
    "Saya tidak tahu apa kepentingan pemindahbukuan tersebut karena tidak pernah diajak bicara mengenai APBD Kabupaten Kendal, terkait hal tersebut saya juga tidak tahu pemindabukuan kas rekening kabupaten Kendal pada 3 April 2003 sebesar Rp 5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp 25 miliar, saya tidak pernah bertemu dengan Warso susilo dan menyampaikan keinginan untuk menggunakan kas kabupaten Kendal untuk kepentingan saya," kilah Murdoko.
    Padahal menurut JPU, karena mengetahui penempatan uang itu, Murdoko menyampaikan pada Warsa tentang keinginan untuk meminjam uang kas kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliar, Warsa saat itu tidak langsung menyanggupi dan melaporkannya kepada Hendy.
    Dia pun tidak keberatan untuk meminjamkan kas kabupaten Kendal dan memerintahkan Warsa menggunakan rekening Kendal di BNI Karangayu tanpa prosedur penerbitan surat keputusan otorisasi (SKO), surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar uang (SPMU). Murdoko selanjutnya memerintahkan Warsa untuk mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekeningnya di BNI.
    Murdoko juga keberatan disebut merugikan keuangan kabupaten Kendal secara absolute Rp 4,75 miliar karena uang tersebut sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro selepas menjalani hukuman di Lapas Kedung Pane, Semarang yaitu pada 22 Maret 2012 dikembalikan Rp 3,8 miliar dan pada 24 Maret 2012 dikembalikan Rp 950 juta sehingga absolute Rp 4,75 miliar.
    "Kemampuan saya yang positif dalam dunia politik tidak serta merta mendapat respon positif, seperti yang saya terima saat ini dan malah dikembangkan sebagai dendam politis yang berujung pada proses persidangan," ujar Murdoko.(cool)
    Komentar
    • Murdoko Tetap Mengaku Tak Bersalah

    Terkini

    Topic Popular