Satelit9.com,Semarang- Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih tidak ditahan meski ia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pekan lalu. Direktur PT Kuntjup itu juga dijatuhi denda Rp 300 juta setara dengan empat bulan kurungan.
Titik juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diterima PT Kuntjup dalam proyek tersebut, Rp 2,55 miliar. Tidak ditahannya Titik lantaran tidak adanya perintah penahanan dalam putusan majelis hakim yang mengadili Titik.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dolman Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menahan Titik, lantaran tidak memiliki kewenangan. Saat proses sidang, permohonan penahanan kota atas Titik dikabulkan hakim. Namun cachet tahanan kota itu tidak diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Tipikor.
"Kewenangan perpanjangan penahanan, untuk yang bersangkutan ini adalah tahanan kota, ada pada Pengadilan Tinggi. Kami tidak punya kewenangan menahan," kata Dolman ditemui di Pengadilan Tipikor.
Di samping tidak adanya perintah penahanan dari hakim, jaksa tidak menahan Titik karena putusan Pengadilan Tipikor Semarang itu belum berkekuatan hukum tetap. Pekan lalu usai sidang, Titik melalui kuasa hukumnya Dani Sriyanto dan Deddy Suwardi menyatakan amalgamation atas putusan hakim. Mereka tidak menerima vonis hukuman atas Titik. "Belum ada rencana penahanan.
Putusan masih belum inkracht (berkekuatan hukum tetap - red). Masih dalam upaya banding, jadi belum bisa ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Eko Suwarni, Senin (29/10).
Komite Pemberantasan dan Penyelidikan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng justru mendesak penahanan atas Titik. "Tak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menahan Titik di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Semua terdakwa kasus korupsi diperlakukan sama di depan hukum. JIka tak ditahan maka proses hukum kasus korupsi tak memiliki efek jera,kata Eko.(jioyo)
.jpg)