Satelit9.com, Jakarta- Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum terhadap Komisaris Polisi Novel Baswedan. Pernyataan KPK yang menyebut Novel tidak bersalah dinilai mendahului proses penyidikan.
"Kami berharap proses penegakan hukum kita hormati. Jangan menyampaikan sesuatu yang kesannya sudah melakukan langkah-langkah lebih tahu dari penyidik," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Menurut Boy, KPK terburu-buru menyebut Novel tidak bersalah. Sebab keputusan bersalah atau tidak hanya bisa dibuktikan di pengadilan. Boy juga meminta KPK memahami bahwa Polri memiliki kewenangan menyidik sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Boy mengatakan kesimpulan yang prematur bisa memunculkan stigma negatif masyarakat.
"Perlu dipahami, penyidikan pidana umum jadi area Polri. Jangan sampai masyarakat disampaikan hal-hal yang justru tidak mencerahkan. Ini bagian dari penegakan hukum," kata Boy.
Jumat malam, 5 Oktober 2012, anggota Kepolisian Daerah Bengkulu dan Polda Metro Jaya datang ke Gedung KPK. Mereka mengklaim ingin bertemu pimpinan KPK untuk menyampaikan surat perintah penangkapan terhadap Novel.
Alih-alih bertemu KPK, kedatangan para polisi justru membuat gaduh suasana di gedung tersebut. Pimpinan KPK bersama puluhan pegiat antikorupsi membentengi Novel. Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Djoko Suyanto bahkan menelepon Kapolri meminta "pasukannya" ditarik dari KPK. Penangkapan Novel gagal.
Novel dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Kepolisian Resor Bengkulu. Kasus itu mencuat kembali karena ada korban yang melapor sekitar satu bulan lalu. Laporan dibuat karena peluru yang dilepas polisi masih bersarang di kaki korban dan baru dioperasi.
"Itu yang menjadi fakta baru dan alat bukti bagi penyidik," kata Boy.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers Sabtu dini hari mengatakan Novel tidak bersalah atas kejadian tersebut. Versi Bambang, anak buah Novel lah yang menganiaya para pencuri. Bambang menyatakan KPK akan melindungi Novel dari bidikan Polri.
Pimpinan KPK justru menyebut sikap Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap penyidiknya. Sebab Novel sedang menyidik berbagai kasus besar, termasuk kasus korupsi dana actor SIM di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Novel juga memeriksa tersangka kasus tersebut, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dukungan terhadap Novel dan KPK terus mengalir usai kejadian tersebut. Pendukung KPK yang disebut semut rangrang menggelar aksi di daerah masing-masing, di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Solo, dan beberapa daerah lain.(IKA)
