Satelit9.com,Jakarta-Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) direspon dengan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Sejumlah aktivis dan anggota DPR dengan tegas ikut menolah RUU tersebut.RUU Kamnas sebelumnya sudah diserahkan DPR kepada pemerintah. Namun, pemerintah kemudian mengembalikan kepada DPR tanpa ada perbaikan yang berarti. Padahal, DPR meminta pemerintah memperbaiki sejumlah pasal yang dinilai krusial.
Aktivis hak asasi manusia Usman Hamid mengatakan, RUU tersebut memberikan kuasa khusus kepada pemerintah untuk menangkap, menggeledah, dan menyadap siapapun yang dinilai menimbulkan ancaman bagi negara.
Definisi ancaman, kata Usman, berada di tangan presiden dan pemerintah. Sehingga, kata dia, ditakutkan setiap kritik yang menyerang pemerintah dinilai sebagai ancaman yang berujung pada hilangnya kebebasan dan matinya demokrasi.
Sementara anggota Pansus RUU Kamnas dari PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto mengatakan, fraksinya resmi menolak RUU itu, karena dianggap melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia.
RUU tersebut dinilai punya pasal krusial yakni pada pasal 17, 54, serta pasal 59. Pasal-pasal itu membuka ruang kembali bagi militer untuk turut campur dalam persoalan kemasyarakatan. Jika pasal tersebut tetap dijalankan, maka dikhawatirkan pemerintahan Indonesia kembali berbentuk otoritarianism dan militeristik khas rezim orde baru.(TII)