• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    SBY Abaikan Kasus 1997-1998

    Last Updated 2012-10-24T09:28:23Z


    Satelit9.com,Jakarta-Hingga kini, Presiden SBY masih mengabaikan empat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Karenanya, DPR harus menggunakan hak inrterpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai masa depan rekomendasi ini.
    Demikian disampaikan Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia, Mugiyanto dalam jumpa pers di ruang wartawan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
    "DPR harus menggunakan hak dan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945, yakni hak interpelasi," katanya.
    DPR, sambung Mugiyanto, juga harus menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan lembaga negara agar Presiden SBY mempercepat jalannya rekomendasi.
    Ada empat rekomendasi yang diputuskan Panitia Khusus (Pansus) kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Rekomendasi tersebut adalah; Presiden SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.
    Selain itu, Presiden SBY harus melakukan pencarian terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang masih hilang, Presiden SBY harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan Presiden SBY harus meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. (cool)
    Komentar
    • SBY Abaikan Kasus 1997-1998

    Terkini

    Topic Popular