• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    SBY Beri Grasi 2 Sindikat Narkoba

    Last Updated 2012-10-12T09:31:20Z


    Satelit9.com,Jakarta-Pembatalan hukuman mati bagi terpidana sindikat narkoba Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid ternyata karena keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
    Pasalnya, vonis terhadap Deni diturunkan dari vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup setelah Presiden Yudhoyono meneken keputusan presiden (keppres).
    "Perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan putusan grasi, bukan putusann hakim agung Imron Anwari. Deni mengajukan grasi dan dikabulkan dengan Keppres Nomor 7/G/2012," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di Jakarta, Jumat.
    Djoko mengungkapkan, dalam kasus Deni, majelis peninjauan kembali (PK) MA telah menolak permohonan PK bernomor 13 PK/PID/2002 pada 27 Februari 2003 yang diajukan terpidana. Majelis PK itu terdiri dari Toton Suprapto, Iskandar kamil, dan Parman Suparman.
    Dalam putusan PK ini Denny yang lahir di Cianjur ini dijatuhi pidana mati karena dipersalahkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu.
    Padahal, lanjut Djoko, MA telah memberikan rekomendasi untuk menolak permohonan grasi yang diajukan Deni. "Mahkamah telah mempertimbangkan permohonan tersebut berpendapat tidak terdapat cukup alasan. Oleh karena itu, mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak yang ditandatangani mantan Ketua MA Harifin A Tumpa," kata Djoko.
    Djoko juga mengungkapkan bahwa Deni mengajukan grasi bersama dengan terdakwa lain yang ada kaitannya dengannya, yakni Rani dan Melika Pranola. "Rani juga mengajukan grasi, tapi sampai sekarang sepertinya belum turun. Yang sudah turun adalah kelompoknya Deni yang namanya Melika Pranola alias Ola alias Tania yang grasinya dikabulkan oleh Presiden dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Nomor grasinya Ola 35/G/2011 ditandatangani 26 September 2011," kata Djoko. ((cool/DSY)
    Komentar
    • SBY Beri Grasi 2 Sindikat Narkoba

    Terkini

    Topic Popular