Satelit9.com,Solo- Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Digdo Kristanto menolak dimutasi. Lantaran penolakan tersebut dianggap membangkang perintah pimpinan, Wakasat Pam Obvit Polresta Solo tersebut diinterogasi Propam Polda Jateng.Kepada wartawan, mantan Kapolsek Pasar Kliwon ini mengatakan, pihaknya tetap bersikeras tidak mau dipindah menjadi Kanit Sabhara Polsek Tingkir, Salatiga. Atas sikap tersebut, Digdo mengaku dinterogasi petugas Propam lantaran secara resmi mengirimkan penolakan tersebut melalui surat yang dikirimkan ke Kapolri, Jendral Pol Timur Pradopo.
Pimpinan di Polda Jateng sepertinya tidak berkenan dan merasa tersinggung dengan langkah saya untuk melapor ke Kapolri, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Banyumas ini. Tanpa alasan jelas atas kepindahannya sebagai Kanit Sabhara Polsek Tingkir, Digdo yang pernah 10 kali menjadi Kapolsek ini menunggu langkah Propam Polda Jateng.Saya merasa dalam perkembangan berikutnya, cachet saya jadi terperiksa dan bisa jadi saya dikenakan pasal yang tidak patuh pada pimpinan, tandas Digdo.
Perwira yang tinggal di Perum Ngringo Indah, Palur, Karanganyar itu menolak alih tugas karena selama delapan bulan sudah tiga kali dimutasi dengan alasan yang tidak wajar. “Dengan mutasi ini nasib saya jadi terombang-ambing,” jelasnya.
Digdo menambahkan, sejak alih tugas dari Kasat Reskrim Polres Banyumas kemudian menjadi Kapolsek Patihrojo Banyumas, hingga kembali bertugas di Polresta Solo, dia mengaku tidak pernah melanggar disiplin kode etik maupun terjerat perkara pidana.Sementara Kapolresta Solo, Kombes Pol Asdjiman saat dikonfirmasi wartawan melalui telepone membenarkan jika salah satu anggotanya (Digdo Kristanto-red) diperiksa Propam Polda. Pemeriksaan itu, menurutnya dilakukan untuk mengetahui alasan Digdo menolak dimutasi. Mutasi bagi setiap anggota Polri, tambah Asdjimaвin, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Soal yang bersangkutan dimutasi sebanyak tiga kali selama delapan bulan, itu sah-sah saja terang Asdjimain.
Kepada wartawan, ia menambahkan, bahwa anggota harus siap ditugaskan di manapun berada. Namun jika yang bersangkutan menolak untuk dimutasi, itu menjadi haknya.Tetapi sebagai aparat penegak hukkum, polisi harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun,tegas mantan Dirpam Obvit Polda Lampung kepada wartawan, Kamis (11/10)