Satelit9.com,Jakarta- Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan enam siswa SMA Negeri 70 Bulungan sebagai terasangka dalam tawuran siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 pada akhir September silam. Tawuran itu berujung pada kematian seorang siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.Dengan penetapan itu berarti sudah tujuh orang siswa SMAN 70 menjadi tersangka, satu di antaranya siswa kelas 12, FR. FR ditetapkan sebagai tersangka utama. Berbeda dengan FR yang sudah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, enam tersangka baru ini tidak ditahan. Mereka hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Penetapan enam tersangka itu diputuskan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara maraton selama dua hari terhadap 18 siswa SMAN 70 Jakarta. Enam siswa ini diduga ikut dalam tawuran yang menewaskan siswa kelas 10 SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra.
Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peningkatan cachet enam siswa SMAN 70 ini. Keterangan ini justru disampaikan kuasa hukum SMAN 70, Hendra Hutabarat, yang mendampingi tersangka selama pemeriksaan hingga Selasa (9/10) malam.(Andhini)