Satelit9.com,Jakarta- Tim Pengawas Kasus Bank Century meminta Polri dan Kejaksaan Agung segera menjual hasil sitaan aset Bank Century. Hal ini agar dana nasabah PT Antaboga, produk reksadana Bank Century bisa dikembalikan."Kami minta kapada Kapolri dan kejagung (Tim Pemburu Asset) untuk segera menjual asset tersebut, guna membayar dana nasabah atau mengurangi nilai bail-out," kata anggota Timwas Bank Century Achsanul Qosasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).
Achsanul menyarankan aset Bank Century seperti mal atau tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Jawa Barat senilai Rp295 miliar dijual. Termasuk Rp3 miliar lembar saham.
Politikus Partai Demokrat ini pun menyesali perkembangan penanganan kasus Bank Century yang belum ada perkembangan yang signifikan. Semua masih berkutat di masalah pidana perbankan yang dilakukan oleh staf Bank Century.
"Di satu sisi kami menghargai upaya itu, namun Timwas sebenarnya lebih menginginkan adanya perkembangan tentang Asset Recovery, yang ternyata masih nihil," kata Achsanul.(Andhini)