Satelit9.com,Jakarta- Sebanyak 474 pejabat daerah terjerat kasus
sejak Januari hingga November 2012. Jumlah itu meningkat dua kali lipat
dibanding periode sebelumnya yang hanya 154 orang. Demikian abstracts
yang diterima Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Jumlah laporan mencuat sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan pemeriksaan kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak perlu menunggu izin Presiden. Lantaran itu, Kejaksaan Agung berencana mengedepankan penyelesaian perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Indonesia Corruption Watch menilai fenomena pejabat daerah terjerat kasus sebagai akibat kesumiran pasal--pasal berujung argumentasi hukum yang salah kaprah. Dampak sosial usai masa penahanan pun tak menumbulkan efek jera.(RRN)