Satelit9.com,Bandung- Tindakan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam
melaporkan tiga kementrian ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai
kurang baik. Seharusnya, langkah itu dilakukan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sendiri selaku presiden yang mengangkat para menteri. Caranya,
memecat atau meberhentikan terlebih dahulu menteri yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra usai memberikan kuliah kepada mahasiswa hukum di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/11).
Menurut Yusril, ditilik dari etika pemerintahan, langkah Dipo kurang baik. Seharusnya diserahkan kepada penegak hukum. Di satu sisi memang langkah Dipo untuk membenahi aparatur pemerintahan. Namun, bisa pula dinilai pemerintahan tidak solid. Sejauh ini tak ada tindakan hukum berarti.
Presiden Yudhoyono, kata Yusril, juga tidak melakukan tindakan tegas masalah ini. Secara hukum tata negara, jika benar ketiga menteri melakukan kesalahan, Presiden bisa langsung memecatnya. Karena Presiden Yudhoyono yang mengangkatnya. Setelah itu presiden bisa menyerahkan kepada penegak hukum untuk diproses penyelidikan dan penyidikan. (Roni Halim/DOR)